EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Berdasarkan Kajian Hukum, Pemkab Sidoarjo Pastikan Integrasi Jalan di Mutiara City dan Regency

359
×

Berdasarkan Kajian Hukum, Pemkab Sidoarjo Pastikan Integrasi Jalan di Mutiara City dan Regency

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memastikan akan segera membongkar tembok pembatas yang memicu polemik di kawasan perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. Langkah ini diambil demi mengutamakan kepentingan umum dan integrasi akses jalan warga.

​Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut disepakati setelah pihaknya mendengarkan aspirasi warga serta kajian dari ahli hukum. Ia menegaskan bahwa fasilitas umum (fasum) di kedua perumahan tersebut harus terbuka untuk mobilitas masyarakat luas.

​”Fasilitas umum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency akan kami buka sepenuhnya untuk kepentingan umum,” ujar Subandi dalam keterangannya di Sidoarjo, Sabtu (20/12).

​Dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (19/12), ahli hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyatakan bahwa Pemkab Sidoarjo memiliki kewenangan yuridis untuk menindak pelanggaran terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

​Dr. M. Syaiful Aris, ahli hukum Unair, menjelaskan bahwa pemerintah daerah berwenang melakukan pemulihan fungsi jalan tanpa harus menunggu pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

​”Tindakan pemerintah ini sah selama didasarkan pada kewenangan yang ada, bertujuan untuk kepentingan umum, dan dijalankan sesuai asas pemerintahan yang baik,” papar Syaiful.

​Polemik ini bermula sejak Oktober 2025, ketika warga perumahan Mutiara Regency menolak pembukaan tembok pembatas yang menghubungkan wilayah mereka dengan perumahan Mutiara City dan Mutiara Harum. Di sisi lain, warga di luar Mutiara Regency sangat berharap pembongkaran segera dilakukan untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas antarperumahan di Kecamatan Sidoarjo tersebut. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.