Oleh : Abdul Rasyid
Sabtu, 28 Maret 2026
Sejak proklamasi kemerdekaan, politik luar negeri Indonesia dibangun di atas fondasi normatif yang kuat; prinsip bebas aktif dan amanat anti penjajahan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Gagasan ini memperoleh artikulasi intelektual yang tajam melalui pidato Mohammad Hatta tahun 1948 berjudul “Mendayung di Antara Dua Karang”, yang menegaskan posisi Indonesia di tengah rivalitas kekuatan global tanpa kehilangan otonomi strategis. Dalam praktiknya, prinsip ini mengalami transformasi seiring perubahan konstelasi geopolitik dunia.
Pada era Orde Lama di bawah Soekarno, politik luar negeri Indonesia berkarakter konfrontatif dan ideologis. Dalam konteks pasca Perang Dunia II dan awal Perang Dingin, Indonesia tampil sebagai motor solidaritas Dunia Ketiga. Konferensi Asia Afrika 1955 menjadi tonggak penting yang memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor anti kolonialisme global. Namun, orientasi yang semakin dekat dengan Uni Soviet dan Tiongkok menunjukkan deviasi dari keseimbangan bebas aktif. Kebijakan konfrontasi terhadap Malaysia dan penolakan terhadap Israel mencerminkan sikap anti imperialisme yang tegas, tetapi sekaligus mempersempit ruang diplomasi.
Perubahan drastis terjadi pada era Orde Baru di bawah Soeharto. Politik luar negeri direorientasi menjadi lebih pragmatis dan berorientasi pembangunan. Indonesia kembali ke PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada 1966 dan membuka hubungan dengan negara-negara Barat serta lembaga keuangan internasional. Dalam konteks puncak Perang Dingin, pendekatan ini mencerminkan adaptasi terhadap realitas global yang didominasi kapitalisme. Meski demikian, dukungan terhadap Palestina tetap menjadi konstanta moral. Bebas aktif pada fase ini bertransformasi menjadi instrumen stabilisasi ekonomi dan legitimasi internasional.
Memasuki era pasca Reformasi 1998, Indonesia mengalami reposisi signifikan. Di bawah pemerintahan B. J. Habibie, Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid), dan Megawati Soekarnoputri, isu demokrasi dan HAM menjadi bagian integral diplomasi. Referendum Timor Timur 1999 mencerminkan pergeseran dari pendekatan keamanan ke legitimasi internasional. Eksperimen diplomasi, termasuk wacana pembukaan hubungan dengan Israel oleh Gus Dur, menunjukkan fleksibilitas baru, meskipun terbatas oleh dinamika domestik.
Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia memasuki fase multilateralisme aktif. Keterlibatan dalam G20, kontribusi pada misi perdamaian PBB, serta diplomasi citra sebagai negara demokrasi Muslim moderat menandai evolusi bebas aktif ke arah soft power. Indonesia tidak lagi sekadar “penonton netral”, melainkan aktor normatif di panggung global.
Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo memperlihatkan pergeseran ke geoekonomi. Dalam rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok, Indonesia menjaga keseimbangan strategis sambil memprioritaskan investasi dan pembangunan infrastruktur. Relasi dengan Rusia tetap dijaga, mencerminkan pragmatisme tinggi. Bebas aktif menjadi fleksibel, berbasis kepentingan nasional.
Memasuki era Presiden Prabowo Subianto, politik luar negeri Indonesia menghadapi tekanan baru dalam sistem global yang semakin fragmentatif. Kebijakan proteksionisme ekonomi global, yang telah menguat sejak era Donald Trump melalui pemberlakuan tarif dagang, menciptakan tantangan bagi negara berkembang termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintahan Prabowo cenderung mengedepankan strategi diversifikasi mitra dagang dan penguatan ketahanan ekonomi nasional.
Di sisi lain, gagasan pembentukan inisiatif perdamaian global seperti “Board of Peace” (meskipun masih dalam tahap konseptual dan diplomatik) mencerminkan upaya Indonesia untuk kembali memainkan peran normatif sebagai mediator konflik internasional. Hal ini sejalan dengan tradisi bebas aktif yang tidak sekadar netral, tetapi aktif dalam menciptakan perdamaian.
Dalam dinamika Timur Tengah, ketegangan meningkat akibat konflik berkepanjangan dan eskalasi antara kekuatan regional. Isu seperti keterlibatan Amerika Serikat dan Israel dalam operasi militer terhadap Iran menjadi ujian serius bagi konsistensi politik luar negeri Indonesia. Indonesia tetap menegaskan penolakan terhadap intervensi militer dan mendukung penyelesaian damai berbasis hukum internasional, sekaligus menjaga hubungan diplomatik dengan negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Iran.
Dalam lanskap global yang ditandai konflik proksi seperti Perang Suriah dan Perang Rusia-Ukraina, serta preseden intervensi seperti Perang Irak 2003, Kudeta Chile 1973, pada 3 Januari 2026 penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro dan istrinya, Silia Flores, oleh pasukan AS. Serangan ini dengan tujuan AS untuk mengelola sumber daya minyak Venezuela. Presiden AS Donald Trump mengonfirmasi operasi ini sebagai bagian dari tekanan skala besar penggulingan pemerintahan Venezuela,
posisi Indonesia tetap konsisten: menolak intervensi militer dan menjunjung tinggi kedaulatan negara lain yang sah dan diakui oleh dunia internasional.
Secara keseluruhan, evolusi politik luar negeri Indonesia mencerminkan dialektika antara idealisme konstitusional dan realisme geopolitik. Dari Soekarno yang ideologis, Soeharto yang pragmatis, hingga Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang menekankan geoekonomi dan stabilitas, prinsip bebas aktif terus beradaptasi. Ketegangan antara solidaritas global dan kepentingan nasional tetap tak terhindarkan. Namun justru dalam ketegangan itulah, bebas aktif menemukan relevansinya sebagai strategi dinamis untuk menjaga kedaulatan Indonesia di tengah pusaran kekuatan global yang terus berubah.
Penulis : Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.






