HeadlinePeristiwa

Aksi Mahasiswa Surabaya Dihadang Massa, Demokrasi Dinilai Cacat

318
×

Aksi Mahasiswa Surabaya Dihadang Massa, Demokrasi Dinilai Cacat

Sebarkan artikel ini

analisapublik.id – Aksi unjuk rasa Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur di Surabaya berakhir tegang. Mereka dihadang oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan pendukung Wali Kota Surabaya pada Minggu (21/9/2025). Insiden ini langsung memicu kecaman keras: Tindakan penghadangan itu dinilai sebagai perusakan panggung demokrasi.

Ketua Lembaga Pengamat dan Analisis Strategis (LPAS), Kang Iwan, angkat bicara. Ia menegaskan, aksi mahasiswa dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi.

“Aksi adik-adik mahasiswa ini dilindungi undang-undang! Mereka punya data yang wajib diklarifikasi, jangan malah dihadang. Tindakan konyol semacam itu justru merusak panggung demokrasi dan bisa menyulut kemarahan rakyat,” cetusnya.

Menurut Iwan, penghadangan ini menunjukkan ketiadaan transparansi Pemkot. “Kita butuh transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan anggaran. Rakyat sudah pandai semua sekarang,” tambahnya.

SPM-MP Jatim sebelumnya sudah melontarkan tuduhan serius, menilai tata kelola keuangan Pemkot Surabaya sarat penyimpangan. Koordinator aksi, A. Sholeh, tak ragu menyebut kondisi Kota Pahlawan kini masuk kategori “darurat korupsi.”

“Wali Kota telah gagal menjaga integritas tata kelola anggaran. Audit menyeluruh APBD Surabaya adalah harga mati untuk membongkar dugaan praktik korupsi,” tegas Sholeh.

Belanja “Ajaib” dan Utang Mencekik

Dalam aksinya, mahasiswa membeberkan sejumlah pos belanja APBD 2025 yang dinilai sangat janggal, termasuk:

– Sewa Peralatan dan Mesin: Rp25,63 Miliar
– Sewa Panggung, Tenda, LED: Rp10,85 Miliar
– Sewa 3.000 unit kipas angin: Rp1,3 Miliar (sekitar Rp433 ribu per unit!)

Tak hanya itu, beban utang Pemkot juga disorot. Dalam APBD Perubahan 2025, utang tercatat Rp513,86 Miliar dengan bunga mencekik, mencapai 13,7%—hampir dua kali lipat bunga pinjaman BUMN. Yang lebih mengkhawatirkan, Pemkot disebut berencana menambah utang hingga Rp2,9 Triliun pada 2026.

Dugaan penyimpangan ini diperparah dengan fakta bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2023 sudah mencatat 22 temuan penyimpangan senilai Rp3,7 Miliar. Hingga kini, rekomendasi BPK senilai Rp11,93 Miliar dilaporkan masih belum ditindaklanjuti oleh Pemkot.

“Pembiaran terhadap rekomendasi BPK adalah bentuk kelalaian sekaligus pembiaran praktik penyimpangan,” ujar Sholeh.

Atas semua temuan dan insiden penghadangan, SPM-MP merumuskan tiga tuntutan utama yang harus segera dipenuhi:

– Memeriksa dan mengadili Wali Kota Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
– Melakukan audit menyeluruh APBD Surabaya secepatnya.
– Menindak tegas penyimpangan anggaran.

Sholeh menutup aksinya dengan ancaman keras: “Kami tidak akan diam ketika uang rakyat dijadikan bancakan. Surabaya bukan milik segelintir elit! Kami akan tetap berdaulat sampai Wali Kota turun!” (wah)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.