EDITORIALHeadlineOpini

ABAHTINDIK: Perluasan Kontrak Payung Dinilai Perlu Diimbangi Pengawasan Ketat

13
×

ABAHTINDIK: Perluasan Kontrak Payung Dinilai Perlu Diimbangi Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – analisapublik.id | Perluasan kebijakan kontrak payung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2026 menjadi perhatian berbagai kalangan. Dalam wawancara khusus dengan analisapublik.id, H. Muhajir Wahyu Ramadhan atau Abahtindik menilai kebijakan tersebut dapat mempercepat belanja negara, namun harus diimbangi sistem pengawasan yang konsisten dan transparan.

Dalam wawancara tersebut, Abahtindik menjelaskan bahwa kontrak payung merupakan perjanjian jangka waktu tertentu antara instansi pemerintah dan satu atau beberapa penyedia untuk pekerjaan yang bersifat berulang. Seleksi dilakukan satu kali pada tahap awal. Setelah kontrak induk ditetapkan, satuan kerja dapat menerbitkan kontrak turunan tanpa melakukan tender ulang selama periode kontrak masih berlaku.

Keterangan Foto:
H. Muhajir Wahyu Ramadhan (Abahtindik) saat diwawancarai analisapublik.id di Surabaya terkait perluasan kebijakan kontrak payung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2026. Ia menegaskan percepatan belanja negara harus diimbangi seleksi kompetitif, audit berkala, serta transparansi untuk mencegah risiko konsentrasi paket dan konflik kepentingan. Dok. Analisapublik.id

Menurutnya, mekanisme ini bertujuan mempercepat proses pengadaan yang dalam sistem lelang reguler dapat memakan waktu 30 hingga 45 hari. Dengan skema tersebut, instansi pemerintah dapat menjaga kesinambungan proyek dan layanan publik tanpa terhambat prosedur administrasi berulang.

Kebijakan ini diterapkan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, terutama pada pekerjaan rutin seperti pemeliharaan jalan, jasa kebersihan, pengadaan alat tulis kantor, dan layanan teknologi informasi.

Jenis pekerjaan tersebut dinilai memiliki spesifikasi relatif tetap dan kebutuhan yang berulang setiap tahun anggaran.

Terkait tanggung jawab, Abahtindik menegaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan unit kerja pengadaan memegang peran sentral dalam memastikan proses berjalan sesuai regulasi.

Mereka bertanggung jawab atas seleksi awal, penyusunan spesifikasi, distribusi paket pekerjaan, serta penerbitan kontrak turunan.

Ia menilai dari sisi efisiensi, kontrak payung memberikan kepastian harga dalam periode tertentu dan mempercepat realisasi pekerjaan. Namun demikian, terdapat konsekuensi tata kelola yang perlu diperhatikan.

Seleksi yang dilakukan satu kali di awal periode membuat ruang kompetisi terbatas hingga masa kontrak berakhir. Nilai kontrak turunan akan terus terakumulasi sepanjang periode tersebut. Oleh karena itu, evaluasi berkala dinilai penting untuk memastikan kewajaran harga dan kualitas pekerjaan tetap terjaga.

Abahtindik mengingatkan beberapa aspek yang perlu diawasi. Pertama, proses seleksi awal harus berlangsung kompetitif dan terbuka. Kedua, perubahan spesifikasi pekerjaan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ketiga, akumulasi nilai kontrak turunan perlu dipantau secara berkala. Keempat, distribusi paket pekerjaan harus menghindari potensi konflik kepentingan.

Secara regulasi, ia menegaskan bahwa kontrak payung dibenarkan sepanjang memenuhi prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, yakni efisien, efektif, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Setiap keputusan pejabat pengendali kontrak harus dapat diuji secara administratif maupun substantif apabila terjadi pemeriksaan atau sengketa.

Ia juga menekankan pentingnya peran audit internal, inspektorat, serta aparat pengawas dalam melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan kontrak payung, termasuk keterbukaan informasi mengenai nilai total kontrak dan distribusi pekerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Abahtindik, kontrak payung dapat menjadi instrumen percepatan belanja negara yang efektif apabila dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan berkelanjutan.

Percepatan pembangunan, ujarnya, harus berjalan seiring dengan transparansi dan akuntabilitas tata kelola.

Reporter: Subardi, SE
Editor: Kiki Juanda

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.