Jatim

Pendaftaran Ketua PWI Jatim 2026–2031 Dibuka, Calon Wajib Kantongi 42 Dukungan Sah

2357
×

Pendaftaran Ketua PWI Jatim 2026–2031 Dibuka, Calon Wajib Kantongi 42 Dukungan Sah

Sebarkan artikel ini
Konferensi XVI PWI Jawa Timur memasuki tahapan penjaringan bakal calon Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi. Berdasarkan DPS Revisi sebanyak 418 anggota, setiap bakal calon wajib memperoleh sedikitnya 42 dukungan sah. Pengambilan formulir berlangsung 13–15 Oktober 2026, sementara penyerahan berkas ditutup 20 Oktober 2026.

SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Panitia Konferensi XVI Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) periode 2026–2031, Senin (12/10/2026).

Tahapan pencalonan dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan pada 30 Agustus 2025, yang disahkan melalui Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI pada 7 Februari 2026, serta Peraturan Organisasi PWI Nomor 1 Tahun 2026.

Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jawa Timur, Machmud Suhermono, menjelaskan bahwa pengambilan formulir pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jawa Timur, Surabaya.

“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.

Tujuh Persyaratan Calon Ketua PWI Jatim

Panitia menetapkan tujuh persyaratan utama bagi anggota yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Jawa Timur.

Bakal calon wajib berstatus Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, memiliki pengalaman sebagai pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama.

Calon juga harus menaati AD/ART PWI, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan seluruh keputusan organisasi yang sah.

Persyaratan berikutnya melarang bakal calon merangkap sebagai pengurus partai politik, organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah.

Selain itu, setiap calon wajib memperoleh izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempatnya bekerja.

Ketentuan terakhir mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi yang ditetapkan PWI Pusat.

DPS Revisi 418 Anggota, Minimal 42 Dukungan Sah

Mengacu pada Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 sebagaimana disampaikan panitia, jumlah anggota dalam DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jawa Timur mencapai 418 orang.

Dengan ketentuan dukungan minimal 10 persen, setiap bakal calon wajib memperoleh sedikitnya 42 dukungan sah.

Machmud menegaskan, keabsahan dukungan ditentukan berdasarkan kesesuaian identitas pemberi dukungan dengan daftar pemilih yang telah ditetapkan PWI Pusat.

“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegasnya.

Panitia juga mewajibkan setiap bukti dukungan dilengkapi tanda tangan di atas meterai sesuai persyaratan administrasi pencalonan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi untuk memastikan dukungan yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan.

Kelengkapan Dokumen Bakal Calon

Selain memenuhi persyaratan organisasi, bakal calon wajib menyerahkan sejumlah dokumen administrasi, meliputi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, dua pasfoto ukuran 4 x 6 sentimeter, Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI yang masih berlaku, serta fotokopi ijazah terakhir.

Dokumen lainnya mencakup surat keputusan pengalaman kepengurusan PWI, surat kesediaan mencalonkan diri, kartu dan sertifikat UKW Utama, serta daftar riwayat hidup.

Bakal calon juga harus melampirkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik atau lembaga pemerintah, izin dari perusahaan pers tempat bekerja, pakta integritas, dan bukti dukungan sah minimal 42 anggota.

Seluruh dokumen tersebut akan diperiksa panitia sebelum diteruskan kepada PWI Pusat untuk proses verifikasi sesuai ketentuan organisasi.

Penyerahan Berkas Ditutup 20 Oktober 2026

Panitia menjadwalkan penyerahan berkas pencalonan mulai 15 hingga 20 Oktober 2026 melalui Sekretariat PWI Jawa Timur, Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.

Meskipun masa pendaftaran bertepatan dengan akhir pekan, pelayanan administrasi tetap dibuka karena jadwal menggunakan hitungan hari kalender.

“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas Machmud.

Sementara itu, bakal calon Ketua DKP PWI Jawa Timur harus memenuhi persyaratan organisasi dengan tambahan ketentuan usia paling rendah 40 tahun.

“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” ungkap Machmud.

Konferensi XVI PWI Jawa Timur merupakan agenda organisasi untuk menentukan kepemimpinan periode 2026–2031.

Pelaksanaan penjaringan diharapkan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai mekanisme organisasi. Keabsahan dukungan, ketelitian verifikasi, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas proses pemilihan.

Sumber: Siaran Pers Panitia Konferensi XVI PWI Jawa Timur, 12 Oktober 2026.

Editor: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.