HeadlineHukum Kriminal

Tanah Mangrove Lamongan Jadi SHM, Kejari Tahan Tiga Tersangka dan Buka Peluang Usut BPN

3255
×

Tanah Mangrove Lamongan Jadi SHM, Kejari Tahan Tiga Tersangka dan Buka Peluang Usut BPN

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Dugaan korupsi penerbitan SHM atas lahan mangrove lindung seluas 2.512 meter persegi di Paciran, Lamongan, merugikan negara Rp1,38 miliar. Kejari Lamongan menahan tiga tersangka dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak BPN. (Ilustrasi AI/ANALISA PUBLIK)

LAMONGAN, Analisapublik.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan membuka kemungkinan keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan korupsi pengalihan tanah negara menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan mangrove lindung Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka sejak Selasa (6/10/2026). Ketiganya yakni IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017; MA, pemohon sertifikat tanah; serta AR dari pihak swasta.

Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari hingga 25 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIB Lamongan.

Kepala Kejari Lamongan, Hendro Wasisto, menjelaskan perkara bermula pada 2013 ketika para tersangka diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya untuk menguasai tanah negara.

Dokumen tersebut meliputi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), surat penguasaan fisik tanah, serta surat keterangan tanah.

Melalui proses tersebut, terbit SHM Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014 untuk lahan seluas 2.512 meter persegi.

Menurut penyidik, objek tanah berada di kawasan sempadan pantai yang diperuntukkan bagi ekosistem mangrove lindung sehingga penerbitan hak milik perorangan diduga melanggar ketentuan hukum.

Tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak swasta pada 2022. Berdasarkan hasil perhitungan yang digunakan penyidik, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.384.689.392.

Dalam pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli serta mengumpulkan 28 dokumen. Kejari juga menyita sejumlah aset senilai Rp1.840.251.500 berdasarkan penetapan pengadilan.

ILUSTRASI: Dugaan korupsi penerbitan SHM atas lahan mangrove lindung seluas 2.512 meter persegi di Paciran, Lamongan, merugikan negara Rp1,38 miliar. Kejari Lamongan menahan tiga tersangka dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak BPN. (Ilustrasi AI/ANALISA PUBLIK)

Penyidikan Berpotensi Meluas ke BPN

Hendro menegaskan pengembangan perkara tidak berhenti pada tiga tersangka. Penyidik masih menelusuri proses administrasi pertanahan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan sertifikat.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN,” ujar Hendro.

Meski demikian, penetapan tersangka baru harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Sementara itu, penasihat hukum ketiga tersangka, Muhammad Asyiqin, menyatakan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Ia menegaskan ketiganya kooperatif selama pemeriksaan dan berencana menempuh langkah hukum.

Kejari Lamongan memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara.

Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.