Peristiwa

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 95,44 Gram Sabu di Surabaya

4563
×

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 95,44 Gram Sabu di Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Analisapublik.id– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 95,44 gram dan menangkap pria berinisial AY (43) di rumahnya di Jalan Joyoboyo.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram yang disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka,” ujar Adik.

Barang bukti yang disita meliputi satu kantong plastik sedang berisi sabu seberat 44,80 gram, sembilan klip plastik kecil berisi sabu seberat 50,64 gram, satu bendel plastik klip, sebuah sendok takar plastik, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengambilan sabu melalui sistem ranjau di area pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca Juga:  Pengurus Koperasi BJTI Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Saat itu, AY mengambil pasokan sabu dari seseorang berinisial RSD yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mendapat pasokan barang dari RSD untuk diedarkan kembali. Cara penjualannya dilakukan dengan menawarkan langsung kepada rekan-rekannya maupun melayani pembeli arahan dari RSD menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan,” jelas Adik.

Polisi mengungkapkan, AY telah menjalankan aktivitas tersebut selama satu tahun dengan menjual paket sabu seharga Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

“Motif utama tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari setiap tahapan edar, tersangka dijanjikan keuntungan tunai sebesar Rp7,5 juta oleh RSD, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” pungkasnya.

Saat ini, AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan penyidik terus memburu RSD guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Reporter: Ris

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.