Headline

Mediasi Sengketa Toyota Rush Belum Direspons, PELITA PRABU Kalteng Minta Klarifikasi BNI Finance

3680
×

Mediasi Sengketa Toyota Rush Belum Direspons, PELITA PRABU Kalteng Minta Klarifikasi BNI Finance

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, ANALISA PUBLIK — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PELITA PRABU Kalimantan Tengah meminta manajemen BNI Finance Cabang Palangka Raya memberikan klarifikasi terkait permohonan mediasi sengketa pembiayaan satu unit Toyota Rush bernomor polisi KH 1039 HH yang melibatkan nasabah Marlianson alias Janson.

Ketua DPW PELITA PRABU Kalteng sekaligus Ketua DPD PASTI (Pengacara dan Aktivis Sejati) Kalteng, Andre L. Awan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi Nomor 010/DPW-PP/KALTENG/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Surat tersebut berisi permohonan mediasi dan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah, termasuk permintaan pencocokan dokumen pembiayaan, riwayat pembayaran, rincian kewajiban nasabah, serta administrasi penagihan.

“Kami sudah mengajukan permohonan mediasi secara resmi, kekeluargaan dan musyawarah. Isinya jelas, kami minta klarifikasi dan pencocokan dokumen, mulai dari perjanjian pembiayaan, riwayat pembayaran, rincian kewajiban, sampai surat penagihan,” ujar Andre dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Andre, surat yang ditandatangani bersama Sekretaris DPW PELITA PRABU Kalteng, Marshel Alfried, dan ditembuskan kepada Ketua Umum DPP PELITA PRABU tersebut belum memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.

Ia menyayangkan kondisi tersebut karena mediasi dinilai menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian secara terbuka tanpa memperuncing perselisihan antara nasabah dan perusahaan pembiayaan.

“Sebagai Ketua PELITA PRABU dan juga Ketua DPD PASTI Kalteng, saya menilai ini bentuk tidak adanya itikad baik. Padahal kami hanya minta duduk bersama, terbuka berdasarkan dokumen yang sah, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Andre menyatakan pihaknya tetap mengutamakan penyelesaian melalui dialog. Namun, apabila tidak tercapai kejelasan, PELITA PRABU bersama PASTI Kalteng akan mempertimbangkan langkah lanjutan berdasarkan hasil kajian dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap BNI Finance menghargai upaya mediasi ini. Jika tetap bungkam, kami dari PASTI akan kaji langkah hukum dan akan kami laporkan ke OJK selaku pengawas lembaga pembiayaan, agar ada kepastian hukum bagi nasabah,” katanya.

Dalam penyelesaian sengketa tersebut, PELITA PRABU menekankan pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan, serta perlindungan hak dan kewajiban para pihak.

Sementara itu, duduk perkara sengketa, status kewajiban nasabah, serta alasan belum adanya tanggapan terhadap permohonan mediasi masih memerlukan konfirmasi langsung dari manajemen BNI Finance.

ANALISA PUBLIK menegaskan bahwa keterangan mengenai belum adanya respons dan penilaian terhadap itikad baik perusahaan merupakan pernyataan pihak PELITA PRABU, bukan kesimpulan independen redaksi.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari BNI Finance dalam materi yang diterima redaksi. ANALISA PUBLIK membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan agar persoalan tersebut dapat disajikan secara berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.