TULUNGAGUNG, Analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perkim monitoring Pembangunan saluran drainase di Perumahan Ringinpitu Indah, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus berjalan. Pada Jumat (09/10/2026),
Progres fisik pekerjaan tersebut dilaporkan telah mencapai 80 persen dari total pelaksanaan yang dijadwalkan hingga 6 November 2026.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tulungagung, Agus Sulistiono, S.T., M.T., mengatakan pihaknya melakukan monitoring untuk memantau perkembangan pembangunan saluran drainase di kawasan perumahan Ringinpitu Indah.
Agus Sulistiono, menyampaikan bahwa monitoring dilakukan sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di wilayah Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
Berdasarkan data pekerjaan, pembangunan saluran drainase tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp184.926.000. Pelaksana pekerjaan adalah rekanan CV Asha Krida. Progres fisik:80 persen, Waktu pelaksanaan 9 September- 6 November 2026.
Dengan capaian fisik yang telah mencapai 80 persen, pekerjaan tersebut masih memiliki waktu pelaksanaan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai jadwal kontrak.
Monitoring yang dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung menjadi bagian penting dalam mengawasi perkembangan pembangunan infrastruktur permukiman.
Pemantauan diperlukan untuk mengetahui kesesuaian progres pekerjaan dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Pembangunan saluran drainase di kawasan perumahan memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan aliran air, terutama ketika curah hujan meningkat. Saluran yang berfungsi dengan baik diharapkan dapat membantu mengurangi risiko genangan di lingkungan permukiman.
Karena itu, penyelesaian pekerjaan tidak hanya perlu memperhatikan target waktu, tetapi juga kualitas konstruksi agar saluran dapat berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan progres fisik yang telah mencapai 80 persen, penyelesaian sisa pekerjaan menjadi tahapan penting yang harus terus dipantau.
Dinas Perkim Tulungagung monitoring dengan sangat ketat, pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Penyelesaian tepat waktu dengan kualitas sesuai standar menjadi tolok ukur penting keberhasilan pembangunan drainase di Perumahan Ringinpitu Indah.
Infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran kontrak tersebut harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan permukiman di wilayah Kabupaten Tulungagung,” Pungkas Agus Sulistiono. (Endi S)






