Surabaya, Analisapublik.id– Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya menangkap tiga tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Gebang Wetan, Sukolilo, Surabaya.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap dua terduga pelaku curanmor yang sebelumnya diamankan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua terduga pelaku yang sebelumnya diamankan, hingga petugas berhasil menangkap satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam komplotan curanmor,” kata AKP Hadi Ismanto, Senin 5 Oktober 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZ, MS, dan AG dengan peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.
MZ berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksi curanmor sekaligus menjual hasil pencurian, sedangkan MS menjadi joki bersama MZ dan turut membantu menjual hasil curanmor.
Sementara AG berperan bersama MZ melakukan aksi curanmor di kawasan Gebang Wetan, Sukolilo, Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan mobiling di wilayah hukum Polrestabes Surabaya untuk mencari sasaran sepeda motor yang kurang pengawasan dan minim pengamanan, terutama di area rumah kos.
Setelah menemukan sasaran, para pelaku berbagi peran, mulai dari eksekutor yang merusak lubang kunci atau memanfaatkan kunci yang masih tertinggal di sepeda motor, joki, hingga mengawasi situasi sekitar.
Kasus tersebut bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 bernomor polisi S-2154-G di depan kost sekitar pukul 23.00 WIB.
“Sepeda motor tersebut diduga masih dalam kondisi kunci kontak menempel sehingga korban kemudian masuk ke dalam kost untuk beristirahat,” lanjutnya.
Sekitar pukul 09.30 WIB, teman korban hendak meminjam sepeda motor tersebut, namun mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan kost sudah tidak ada.
“Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo dan petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian hingga melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu stel pakaian, satu topi, satu pasang sandal, satu helm, satu gelang yang identik dengan rekaman CCTV, dan satu unit handphone.
Selain itu, dari hasil interogasi diketahui MZ merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Polres Bangkalan dalam perkara pencurian dan kepemilikan senjata tajam dengan vonis enam tahun.
Dari MZ, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis pisau penghabisan, sedangkan sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana saat beraksi diketahui merupakan hasil curanmor di kawasan Lebak Permai.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, termasuk mencari sasaran, melakukan pencurian, mengawasi situasi, hingga menjual kendaraan hasil curian,” paparnya.
Sementara MS juga merupakan residivis yang pernah ditahan di Polres Bangkalan dalam kasus pencurian dan kedapatan membawa senjata tajam.
Dari tangan MS, polisi mengamankan senjata tajam jenis celurit serta dua buah mata kunci T yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian kendaraan bermotor.
MS juga diketahui menjadi perantara dalam menjual hasil curanmor kepada penadah.
Atas pengungkapan tersebut, para tersangka diproses hukum dengan sangkaan Pasal 477 KUHP. (aris)






