infopol

Polres Malang Sita 2.826 Botol Miras Ilegal, Razia Diperluas ke Sejumlah Wilayah

4378
×

Polres Malang Sita 2.826 Botol Miras Ilegal, Razia Diperluas ke Sejumlah Wilayah

Sebarkan artikel ini
Penertiban menyasar lokasi penjualan dan penyimpanan berdasarkan informasi masyarakat serta pemetaan kepolisian. Warga diminta melapor melalui Call Center Polri 110 jika mengetahui peredaran miras ilegal.
Penertiban menyasar lokasi penjualan dan penyimpanan berdasarkan informasi masyarakat serta pemetaan kepolisian. Warga diminta melapor melalui Call Center Polri 110 jika mengetahui peredaran miras ilegal.

MALANG, ANALISA PUBLIK — Polres Malang Polda Jawa Timur mengintensifkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Hingga Sabtu (3/10/2026), sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis diamankan dalam rangkaian penertiban yang dilakukan Polres Malang bersama Polsek jajaran.

Razia dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menyasar lokasi yang berdasarkan informasi warga serta hasil pemetaan kepolisian diduga digunakan untuk menjual maupun menyimpan minuman beralkohol ilegal.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, operasi akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.

“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat. Langkah ini akan terus kami lakukan sesuai perkembangan informasi di lapangan,” kata AKBP Rulian, Senin (5/10/2026).

Dari ribuan botol yang diamankan, polisi menemukan berbagai jenis minuman beralkohol, antara lain arak, trobas, serta minuman dengan kadar alkohol tinggi.

Menurut Rulian, penindakan saja tidak cukup untuk menekan peredaran miras ilegal. Pengawasan dari masyarakat juga diperlukan, khususnya untuk mencegah penjualan minuman beralkohol ilegal di kawasan permukiman maupun lokasi yang mudah dijangkau anak-anak dan remaja.

Selain menggelar razia, polisi memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar mematuhi ketentuan terkait penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras. Masyarakat juga kami ajak bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Polres Malang juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan, penyimpanan, maupun peredaran miras ilegal.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 untuk selanjutnya ditindaklanjuti petugas.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan melalui 110 jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” kata Rulian.

Polres Malang memastikan razia akan terus dilakukan berdasarkan informasi masyarakat serta perkembangan situasi di lapangan. Para pemilik usaha turut diingatkan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

“Target kami bukan sekadar mengamankan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal dapat dicegah sejak dari lingkungan masyarakat, sehingga situasi tetap aman dan nyaman,” pungkas AKBP Rulian.

Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.