Headlineinfopol

Polres Tanjung Perak Sita 42 Gram Sabu di Lakarsantri, Pemasok “Kebo” Diburu

2356
×

Polres Tanjung Perak Sita 42 Gram Sabu di Lakarsantri, Pemasok “Kebo” Diburu

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Seorang pemuda berinisial A.T.F. (23) diamankan bersama barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 42 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, A.T.F. diamankan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Saat melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati A.T.F., petugas menemukan sejumlah klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disebut disimpan di bawah meja.

“Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan sabu yang disimpan di bawah meja,” kata AKP Adik Agus Putrawan, Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menyebut A.T.F. memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Kebo”. Polisi kini masih memburu orang tersebut yang disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepada penyidik, A.T.F. mengaku menerima pasokan sabu pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Keterangan tersebut masih dikembangkan penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Diduga Gunakan Sistem Ranjau

Selain memburu pemasok, kepolisian mendalami pola distribusi sabu yang diduga dilakukan A.T.F.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, sabu tersebut ditawarkan kepada sejumlah orang yang dikenalnya. Penyerahan barang kepada pembeli diduga dilakukan menggunakan sistem ranjau.

Dalam pola tersebut, paket narkotika ditempatkan di lokasi tertentu yang telah ditentukan. Titik pengambilan kemudian diinformasikan kepada pembeli sehingga penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung.

“Intensitas transaksi yang dilakukan tersangka diakuinya berkisar antara satu hingga sepuluh kali dalam sehari,” ujar AKP Adik.

Penyidik masih memeriksa keterangan tersebut, termasuk menelusuri komunikasi, transaksi, serta pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan A.T.F. dalam distribusi narkotika.

Pendalaman itu juga diperlukan untuk mengetahui sejauh mana jaringan peredaran yang diduga terhubung dengan pemasok bernama panggilan “Kebo”.

Mengaku Edarkan Sabu Selama Tiga Tahun

Dalam pemeriksaan, A.T.F. juga disebut mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih tiga tahun.

Menurut keterangan kepolisian, sabu tersebut dipasarkan dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai sekitar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

Dari aktivitas tersebut, A.T.F. mengaku memperoleh keuntungan berkisar Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Selain keuntungan berupa uang, ia disebut mendapatkan bagian sabu yang dapat dikonsumsi tanpa membayar.

Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan memerlukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.

24 Klip Sabu hingga Timbangan Disita

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sedikitnya 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 42 gram.

Selain narkotika, petugas mengamankan satu unit timbangan elektrik, satu tas selempang warna hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu paket berbalut lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam.

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan aktivitas distribusi dan komunikasi A.T.F. dengan pemasok maupun pihak lainnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini masih mengejar “Kebo” yang menurut keterangan tersangka merupakan pemasok sabu. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kasus tersebut.

A.T.F. selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang narkotika. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, aliran barang, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.