HeadlineNasional

Presiden Lantik 26 Anggota Wantimpres dan Bakom

2372
×

Presiden Lantik 26 Anggota Wantimpres dan Bakom

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Wantimpres RI pada Jumat (2/10/2026) di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Wantimpres RI pada Jumat (2/10/2026) di Istana Negara, Jakarta.

JAKARTA, ANALISA PUBLIK – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk dan melantik 26 tokoh dan pejabat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Selain Wantimpres, Presiden juga melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Pemerintah (Bakom) RI. Pelantikan dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta.

Pengangkatan Wantimpres tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam acara tersebut, Kepala Negara juga melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom). Sementara Fadli Tri Hartono dilantik sebagai Wakil Kepala Bakom.

Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 106/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

Turut hadir dalam acara pengangkatan antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para pimpinan lembaga negara, sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta tamu undangan lainnya.

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya komunikasi pemerintah sebagai alat untuk memperkuat persatuan nasional. Hal tersebut menjadi salah satu arahan Kepala Negara kepada Kepala Bakom dan Wakil Kepala Bakom.

Kepala Bakom Syahganda menyampaikan bahwa arahan tersebut akan menjadi salah satu fokus Bakom dalam menjalankan tugasnya ke depan. Menurutnya, komunikasi pemerintah tidak hanya berperan dalam menyampaikan program, tetapi juga menjelaskan pemikiran dan arah kebijakan Presiden Prabowo kepada masyarakat.

“Kalau arahan Presiden yang disampaikan beliau itu adalah bagaimana caranya komunikasi ini menjadi alat persatuan nasional,” ujar Syahganda usai dilantik Presiden Prabowo.

Dalam menjalankan tugasnya, Syahganda mengatakan Bakom akan meneruskan program komunikasi yang telah berjalan sekaligus memperkuat strategi komunikasi dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan algoritma digital. Bakom juga akan mempelajari bagaimana perkembangan teknologi tersebut dapat memengaruhi penyampaian pesan antara pemerintah dan masyarakat.

“Mungkin kita akan mengembangkan satu kelompok, tim khusus mempelajari bagaimana algoritma itu bisa merusak atau memberi jarak antara pikiran-pikiran presiden dengan masyarakat. Jadi selain dibantu oleh teman-teman media, kita juga memikirkan itu ke depan,” ujarnya.

Selain itu, Syahganda menambahkan, penguatan komunikasi pemerintah juga akan dilakukan melalui dialog yang lebih intensif dengan media dan wartawan. Dialog tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan pesan-pesan pemerintah kepada masyarakat sekaligus membawa aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

  • Adapun 26 Wantipres yang diangkat berdasarkan Keppres tersebut:
    Pratikno (Ketrua merangkap anggota)
    Muhammad Hatta Rajasa (Wakil Ketua merangkap anggota)
    Muhammad Qodari (Sekretaris merangkap anggota)
    Sinta Nuriyah Wahid (anggota)
    Muhammad Quraish Shihab (anggota)
    Agum Gumelar (anggota)
    Chairul Tanjung (anggota)
    Said Aqiel Siradj (anggota)
    Anwar Iskandar (anggota)
    Yahya Cholil Staquf (anggota)
    Jusuf Wanandi (anggota)
    Budi Gunawan (anggota)
    Bambang Soesatyo (anggota)
    Salim Segaf Al-Jufri (anggota)
    Soekarwo (anggota)
    Dato’ Sri Tahir (anggota)
    Rocky Gerung (anggota)
    Ida Bagus Purwalaksana (anggota)
    Philip Kuncoro Wijaya (anggota)
    Budi Santoso Tanuwibowo (anggota)
    Anwar Usman (anggota)
    Mohamad Hatta (anggota)
    Jusuf Hamka (anggota)
    Margarito Kamis (anggota)
    Jacky Manuputty (anggota)
    Ignasius Jonan (anggota)
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.