BEKASI, ANALISA PUBLIK — Perubahan lanskap dunia kerja menjadi salah satu tantangan utama dalam pembaruan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menghadirkan pelindungan yang lebih efektif bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi berbagai pihak. DPR, menurutnya, tetap membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan hingga proses pembahasan selesai.
“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam Dialog Sosial bertema “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua” di Bekasi, Kamis (1/10/2026).
Cucun menjelaskan, dalam proses pembahasan DPR turut mempertemukan perwakilan pekerja dan pemberi kerja untuk mendengarkan serta membahas kepentingan masing-masing.
Menurutnya, pembentukan regulasi ketenagakerjaan membutuhkan titik temu agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memperkuat pelindungan pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha. Jangan sampai di satu daerah ketentuannya seperti ini, sementara di daerah lain berbeda,” kata Cucun.
Menaker: Dunia Kerja Sudah Berubah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pembaruan regulasi diperlukan karena lanskap ketenagakerjaan telah mengalami perubahan signifikan sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diterbitkan.
“Kalau kita lihat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, persoalan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.
Penyiapan angkatan kerja, peningkatan kompetensi, mekanisme rekrutmen, pelindungan pekerja hingga penguatan pengawasan ketenagakerjaan dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi yang lebih komprehensif.
“Kalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi. Karena itu, penyiapan angkatan kerja juga menjadi bagian penting yang harus kita perhatikan,” katanya.
Aspirasi Pekerja Masuk Pembahasan
Yassierli menambahkan, pemerintah dan DPR terus membahas berbagai masukan dari para pemangku kepentingan untuk menemukan rumusan norma yang dapat mengakomodasi kepentingan pekerja maupun dunia usaha.
“Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah satu hati yang sama. Tinggal bagaimana merumuskan aspirasi dari teman-teman itu dalam bentuk norma-norma terbaiknya. Itu yang kemudian menjadi tantangan kita,” ujarnya.
Ia menegaskan, aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi tersebut.
Dialog sosial, kata Yassierli, menjadi salah satu ruang bagi para pihak untuk menyampaikan masukan secara langsung selama proses pembahasan RUU.
“Semoga kita sama-sama bisa menghadirkan undang-undang, bukan hanya undang-undang ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik, lebih adil, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya.
Dialog Sosial bertema “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua” diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat, bersama perwakilan serikat pekerja dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






