HeadlineJatim

LPSK Gandeng Pemprov Jatim, Kompensasi Korban KTML Diserahkan di Grahadi

9
×

LPSK Gandeng Pemprov Jatim, Kompensasi Korban KTML Diserahkan di Grahadi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Delapan tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu sebuah hak dipenuhi. Namun bagi para penyintas dan keluarga korban bom gereja di Surabaya, waktu panjang itu akhirnya berujung pada penyerahan kompensasi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan kompensasi kepada tujuh korban atau ahli waris korban bom Surabaya 2018.

Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026), bertepatan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara LPSK dan Pemprov Jawa Timur terkait penguatan perlindungan saksi dan korban.

Total kompensasi yang disalurkan mencapai Rp1,225 miliar.

Rinciannya, dua korban meninggal dunia, yakni almarhumah Martha Djumadi dan almarhum Nuchin, masing-masing memperoleh Rp250 juta.

Kemudian dua korban luka berat, Raquel Aurellia Putri dan Mohammad Erfan, masing-masing menerima Rp210 juta.

Sedangkan Hana Okfi Darijanti dan Robby Pudjianto, yang masuk kategori korban luka sedang, masing-masing mendapatkan Rp115 juta.

Sementara Eva Poernomo Wihardjo, korban luka ringan, memperoleh Rp75 juta.

Bila seluruh nominal tersebut dijumlahkan, total kompensasi yang diberikan negara mencapai Rp1,225 miliar.

Baca Juga:  Khofifah Kibarkan Merah Putih Bersama Siswa SRT 2 Kota Pasuruan, Ajak Pelajar Semangat Meraih Cita-cita

Namun, bagi para penyintas, kompensasi bukan sekadar angka. Ada pengalaman panjang yang masih melekat setelah ledakan bom mengguncang sejumlah gereja di Surabaya pada Mei 2018.

Raquel masih mengalami gangguan pada telinganya setelah menjadi korban ledakan di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. Hingga kini, ia mengaku masih merasakan denging yang muncul ketika suasana sekitar dalam kondisi hening.

“Sampai sekarang denging kalau diam. Padahal orang lain di sekitarnya saya tidak merasakan. Telinga saya seperti mendengar dentuman,” ucap Raquel.

Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa persoalan korban terorisme tidak otomatis selesai ketika peristiwa berlalu. Dampak kesehatan maupun psikologis dapat berlangsung jauh lebih lama.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pemenuhan hak korban tidak hanya berkaitan dengan penderitaan fisik dan mental. Aspek kerugian ekonomi juga menjadi bagian dari hak korban yang harus diperhatikan.

“Kerugian korban tindak pidana itu bukan hanya penderitaan fisik dan mental, tetapi juga secara undang-undang termasuk kerugian ekonomi,” ujarnya.

Menurut Achmadi, pemenuhan hak korban terorisme masa lalu dilakukan melalui proses penjangkauan dan asesmen. Pemeriksaan mencakup aspek medis serta psikologis sebelum hak kompensasi diberikan.

Baca Juga:  Khofifah Kibarkan Merah Putih Bersama Siswa SRT 2 Kota Pasuruan, Ajak Pelajar Semangat Meraih Cita-cita

Untuk korban terorisme masa lalu, proses tersebut juga membutuhkan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), termasuk dalam proses verifikasi korban.

Di Jawa Timur, proses penjangkauan korban disebut hampir selesai. Namun masih terdapat satu berkas yang belum dapat dituntaskan karena kondisi korban yang bersangkutan.

Selain penyerahan kompensasi, LPSK dan Pemprov Jawa Timur juga menandatangani nota kesepakatan.

Kerja sama itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban, termasuk pertukaran data dan informasi, layanan pemulihan, serta edukasi mengenai hak korban dan mekanisme perlindungan.

Hingga Agustus 2026, LPSK mencatat terdapat 1.652 permohonan perlindungan yang berasal dari Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pemerintah daerah siap mendukung kebutuhan pemulihan korban, termasuk apabila masih membutuhkan layanan kesehatan.

“Kalau hal itu berkaitan dengan proses yang harus dilanjutkan layanan kesehatannya, silakan dilaksanakan kalau itu berkesesuaian dengan rumah sakit-rumah sakit yang dalam koordinasi Pemprov Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Sejumlah rumah sakit berada dalam koordinasi Pemprov Jawa Timur, termasuk RSUD Dr Soetomo, Rumah Sakit Haji, Rumah Sakit Menur, serta sejumlah rumah sakit daerah lainnya.

Baca Juga:  Khofifah Kibarkan Merah Putih Bersama Siswa SRT 2 Kota Pasuruan, Ajak Pelajar Semangat Meraih Cita-cita

Khofifah juga mengingatkan bahwa pemulihan korban tidak berhenti pada penanganan fisik. Kondisi psikologis setiap penyintas dapat berbeda sehingga membutuhkan pendekatan yang tidak seragam.

“Psychological recovery tentu tidak sama antara satu dengan yang lain. Pendekatan-pendekatan yang efektif dari para psikolog pelayan, mungkin psikolog forensik atau psikolog klinis dan seterusnya, sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Rangkaian bom Surabaya pada Mei 2018 terjadi di tiga gereja, yakni Gereja Santa Maria Tak Bercela, GKI Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.

Delapan tahun berselang, kompensasi akhirnya diserahkan.

Namun bagi penyintas, penyerahan uang bukan berarti seluruh persoalan telah selesai. Luka fisik, gangguan kesehatan, trauma, hingga kebutuhan pendampingan masih menjadi bagian dari kehidupan mereka setelah ledakan tersebut berlalu.

 

Reporter: Widodo

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.