SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur kembali memberlakukan tilang manual sebagai bagian dari upaya menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kota Surabaya.
Kebijakan tersebut diterapkan menyusul masih ditemukannya berbagai pelanggaran lalu lintas kasat mata di jalan raya, meskipun sosialisasi dan edukasi mengenai keselamatan berkendara terus dilakukan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan, penerapan kembali tilang manual bukan semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi kepada pengendara, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun ketertiban dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Menurut Luthfie, kebijakan tersebut turut dilatarbelakangi berbagai keluhan dari masyarakat, tokoh agama hingga sejumlah instansi pemerintahan mengenai kondisi lalu lintas yang dinilai semakin tidak tertib.
Pelanggaran yang kerap ditemukan, menurut kepolisian, antara lain menerobos lampu merah, berhenti melewati marka jalan, serta melakukan manuver yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Polisi juga menemukan sejumlah pengendara yang diduga sengaja menghindari penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Sejumlah pengendara bahkan sengaja menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan melepas pelat nomor, menutupnya menggunakan lakban, hingga menggunakan pelat palsu,” ujar Kombes Pol Luthfie, Rabu (30/9/2026).
Luthfie mengingatkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang terkadang dianggap sepele tetap dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, penindakan manual terutama diarahkan terhadap pelanggaran yang terlihat langsung dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan berlalu lintas.
Pengawasan Petugas Diperketat
Bersamaan dengan penerapan kembali tilang manual, Polrestabes Surabaya juga memperketat mekanisme pengawasan terhadap personel yang melakukan penindakan di lapangan.
Menurut kepolisian, penindakan hanya dilakukan oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang telah dipilih, memiliki sertifikasi, serta mempunyai rekam jejak yang dinilai memenuhi ketentuan.
Setiap surat tilang yang diterbitkan juga diwajibkan diketahui dan ditandatangani oleh perwira penanggung jawab di lokasi. Selain itu, seluruh proses penindakan harus direkam dalam bentuk video sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan.
Polrestabes Surabaya juga merencanakan pemasangan kamera pengawas internal pada kendaraan patroli untuk memperkuat kontrol terhadap pelaksanaan penindakan di lapangan.
Tidak hanya itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) diterjunkan untuk mengawasi sekaligus mendampingi personel ketika melaksanakan tilang manual.
“Seksi Propam akan diterjunkan langsung untuk mengawasi dan mendampingi petugas di lapangan. Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan pungutan liar (pungli),” tegas Luthfie.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Polrestabes Surabaya juga meminta masyarakat ikut mengawasi penerapan tilang manual.
Apabila menemukan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran yang dilakukan oknum petugas, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi kepolisian, pos pengaduan Propam, ataupun akun Instagram @luthfie.daily.
Dengan penerapan tilang manual yang disertai mekanisme pengawasan tersebut, Polrestabes Surabaya berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat sekaligus mendorong terciptanya budaya berkendara yang lebih tertib dan aman di Kota Surabaya.
Reporter: Aris | Bay
Editor: Wetly H. Ali






