JatimPendidikan

Percepat Perbaikan 43 Sekolah, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp 6-8 Miliar

2349
×

Percepat Perbaikan 43 Sekolah, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp 6-8 Miliar

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, Analisapublik,id, – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menyiapkan anggaran Rp6 miliar hingga Rp8 miliar untuk mempercepat perbaikan 43 Sekolah yang mengalami kerusakan pada 2026 sebagai upaya menjamin keselamatan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar.

Plt.Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, Pemerintah Daerah telah menerima laporan terkait dua Sekolah yang mengalami kerusakan berat berupa ambruknya ruang kelas, yakni SDN 1 Babadan di Kecamatan Karangrejo, dan SDN 3 Wonorejo di Kecamatan Pagerwojo.

“Untuk SDN 1 Babadan sudah masuk rehabilitasi pembangunan, sedangkan SDN 3 Wonorejo masih dalam proses pengusulan,” Terangnya.

Ahmad Baharudin, mengatakan, dari total 566 Sekolah Dasar yang tersebar di Kabupaten Tulungagung, sekitar separuhnya berada dalam kondisi baik, sementara sisanya membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai tingkat kerusakan.

Pemkab Tulungagung telah memasukkan 43 sekolah ke dalam program perbaikan fisik tahun 2026 dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sekitar Rp6 miliar hingga Rp8 miliar.

Selain itu, terdapat 11 Sekolah lain yang akan memperoleh bantuan rehabilitasi melalui pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sebagian pekerjaan fisik sudah memasuki tahap pelaksanaan. Ada juga sekolah yang mendapat bantuan dari APBN,” ujarnya.

Ahmad Baharudin juga menambahkan, seluruh Kepala Sekolah telah diminta melakukan pendataan dan melaporkan kondisi bangunan yang rusak maupun berpotensi membahayakan keselamatan siswa.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan rehabilitasi dapat dipetakan secara akurat dan menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan.

Ahmad Baharudin, juga menjelaskan, penggunaan anggaran Pemerintah harus mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat urgensi kerusakan.

“Prioritas diberikan pada Sekolah yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik,” Ungkapnya.

Pemkab berharap program rehabilitasi Sekolah dapat meningkatkan kualitas sarana pendidikan sekaligus mencegah terjadinya insiden kerusakan bangunan yang bisa mengganggu proses belajar mengajar,” Pungkasnya. (Endi S)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.