SAMPANG, ANALISA PUBLIK – Penanganan dugaan korupsi 19 paket rehabilitasi dan pembangunan fisik Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024 memasuki perkembangan baru.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Mohammad Fadeli (MF), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melalui kuasa hukumnya, Jakfar Sadik.
Jakfar mengatakan, pengajuan tersebut dilakukan karena kliennya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara secara lebih luas, termasuk memberikan keterangan mengenai pihak lain yang menurut versi MF memiliki keterkaitan.
Menurut Jakfar, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan kliennya, terdapat dugaan arahan dari pejabat lain ketika MF menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sampang pada 2024.
“Jadi semenjak beliau menjabat sebagai Kepala Disdik di tahun 2024 itu, ada Pj bupati yang memerintah klien kami,” kata Jakfar.
Pejabat yang dimaksud disebut sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sampang pada periode tersebut. Pada 2024, jabatan Pj Bupati Sampang dipegang Rudi Arifiyanto.
Namun, kedudukan Rudi sebagai Pj Bupati saat itu tidak serta-merta membuktikan klaim yang disampaikan pihak MF. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan tersangka melalui kuasa hukumnya dan harus diuji penyidik melalui alat bukti, keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta fakta hukum lainnya.
Jakfar meminta Kejari Sampang mendalami seluruh pihak yang disebut dalam keterangan kliennya. Menurut dia, MF siap memberikan informasi yang diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Pengajuan sebagai justice collaborator juga tidak otomatis membuat seluruh keterangan MF menjadi fakta hukum. Permohonan tersebut tetap harus dinilai aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejari Sampang menetapkan tiga tersangka, yakni Ach Tohairuddin (AT), mantan Kepala Bidang SMP yang juga bertindak sebagai KPA dan PPK; Mohammad Fadeli (MF), mantan Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pengguna Anggaran; serta Mohammad Syarifudin (MS) dari pihak swasta.
Total nilai 19 paket pekerjaan yang bersumber dari DAK dan DAU mencapai sekitar Rp7,609 miliar, dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.
Kejari Sampang menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini disusun, Rudi Arifiyanto belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum MF.
ANALISA PUBLIK membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan





