EDITORIALHeadline

PN Jakarta Selatan Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

1343
×

PN Jakarta Selatan Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, analisapublik.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) dan peneliti KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan bahwa penghentian proses penyidikan melalui pelimpahan perkara ke peradilan militer tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri kewenangan penyidikan oleh kepolisian. Karena itu, Polda Metro Jaya diperintahkan melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa seorang pembela HAM. Selain menyangkut kepentingan korban, perkara ini juga dinilai sebagai ujian bagi komitmen negara dalam menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum, perlindungan terhadap aktivis HAM, serta akuntabilitas aparat penegak hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa penyidik Polri tetap memiliki kewenangan utama dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelimpahan perkara kepada institusi lain tanpa penyidikan yang tuntas dinilai berpotensi menghambat proses pencarian kebenaran materiil.

Putusan praperadilan tersebut tidak menentukan siapa pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa penyiraman air keras. Pengadilan hanya menilai aspek prosedural terkait penghentian proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan. Dengan demikian, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi siapa pun yang nantinya diperiksa dalam perkara tersebut.

Kasus ini kembali mengangkat perhatian terhadap tantangan penanganan perkara yang diduga melibatkan aparat negara. Sejumlah kalangan menilai pengawasan publik serta kontrol yudisial menjadi instrumen penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel.

Dari perspektif perlindungan HAM, putusan tersebut dinilai sejalan dengan perkembangan doktrin hukum modern yang menempatkan korban sebagai subjek hukum yang berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan, serta akses terhadap keadilan. Apalagi korban dikenal aktif mengadvokasi isu reformasi sektor keamanan, hak asasi manusia, dan akuntabilitas negara.

Pengamat menilai bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap pembela HAM tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa karena berpotensi menimbulkan efek takut (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan siap menindaklanjuti perintah hakim. Namun, perhatian publik kini tertuju pada tahap lanjutan proses hukum, termasuk kualitas penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta kemampuan aparat mengungkap fakta secara objektif dan profesional.

Perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai menjadi cerminan kualitas demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Putusan PN Jakarta Selatan telah membuka ruang bagi kelanjutan proses hukum. Selanjutnya, masyarakat menantikan apakah penyidikan yang dilakukan mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran yang menjadi hak setiap warga negara.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Penulis Sumber Opini: Abdul Rasyid, Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, serta Kebudayaan.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.