EDITORIALHeadline

Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Korban Klaim Rugi dan Gagal Berangkat

3117
×

Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Korban Klaim Rugi dan Gagal Berangkat

Sebarkan artikel ini

Jakarta – analisapublik.id | Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan umrah Hanania Group. Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian setelah keberangkatan umrah yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai jadwal meskipun pembayaran telah dilakukan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya melalui keterangan yang disampaikan Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa laporan resmi diterima pada 28 Mei 2026 dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

Menurut keterangan pelapor berinisial NN, dirinya telah melakukan pembayaran biaya perjalanan umrah kepada terlapor berinisial ASF. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan umrah tersebut tidak kunjung terlaksana sehingga korban merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026. Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto sebagaimana dikutip dari Tribratanews Polri, Sabtu (30/5/2026).

Peristiwa ini bermula ketika para korban mendatangi kantor agen perjalanan yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Sebelum laporan diajukan, pelapor dan pihak pemilik agen perjalanan diketahui telah melakukan mediasi guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Karena tidak tercapai titik temu, para korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya agar mendapatkan kepastian hukum dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan yang telah diterima, termasuk mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait serta menelusuri fakta-fakta yang mendukung proses penyelidikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan seluruh informasi dan bukti yang disampaikan dapat diverifikasi secara menyeluruh.

Editor: Respati
Sumber: Divisi Humas Polri

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.