EDITORIALHeadline

Pria Asal Karangrejo Jadi Tersangka Kasus Pupuk Ilegal, Polisi Temukan Kandungan di Bawah Standar

4384
×

Pria Asal Karangrejo Jadi Tersangka Kasus Pupuk Ilegal, Polisi Temukan Kandungan di Bawah Standar

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG – analisapublik.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menetapkan seorang pria berinisial P (51), warga Dusun Ploso, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran pupuk ilegal yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki legalitas resmi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan terkait peredaran pupuk non subsidi tanpa label resmi dan tidak terdaftar.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang petani berinisial N yang mengaku membeli pupuk non subsidi dengan harga relatif murah dari tersangka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tulungagung melalui serangkaian penyelidikan tertutup.

Dalam proses pengungkapan kasus, petugas melakukan metode undercover buy dengan memesan sebanyak 40 sak pupuk melalui perantara saksi N. Transaksi pembayaran dilakukan melalui Brilink dengan nilai mencapai Rp5,2 juta pada 28 Maret 2026 dan dilunasi dua hari kemudian.

Saat pengiriman pupuk dilakukan di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, pada 30 Maret 2026, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap barang bukti beserta sejumlah orang yang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka P mengaku memperoleh pupuk tersebut dari sebuah perusahaan di Gresik milik seseorang berinisial AR dengan total sekitar tujuh ton. Pupuk itu kemudian dijual kembali kepada sejumlah pembeli di wilayah Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna mendalami kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk melakukan pengujian laboratorium terhadap kandungan pupuk.

“Penyidik juga melakukan uji laboratorium di UPT Surabaya dan hasilnya kandungan pupuk berada di bawah standar yang telah ditentukan,” ujar IPTU Andi, Rabu (20/5/2026).

Selain kandungan yang tidak sesuai standar, polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan merek dagang dalam peredaran pupuk tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, pupuk yang seharusnya menggunakan merek resmi “Green Mathoh” justru diedarkan menggunakan merek NPK Phoska atas permintaan tersangka.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pupuk, dokumen legalitas perusahaan, bukti transfer pembayaran, hingga dokumen pendukung lainnya.

Saat ini tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara tengah diproses penyidik Satreskrim Polres Tulungagung untuk tahap pertama.

Reporter: Endi S
Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: Analisapublik.id

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.