EDITORIALHeadlineHukum Kriminal

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Perizinan, Sita Uang Rp2,3 Miliar

1806
×

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Perizinan, Sita Uang Rp2,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – analisapublik.id | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses perizinan sektor strategis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menggelar operasi senyap (silent operation) yang dikembangkan dari laporan masyarakat terkait hambatan dalam pengurusan izin pertambangan dan air tanah. Proses penyidikan mulai berjalan sejak 14 April 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, dalam keterangan resmi pada Jumat (17/4/2026), mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang ditetapkan yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menggunakan kewenangan jabatan untuk mempersulit proses administrasi perizinan meskipun seluruh persyaratan dari pemohon telah dinyatakan lengkap. Praktik ini dilakukan secara sistematis untuk mendorong pemohon memberikan sejumlah uang sebagai syarat tidak resmi agar izin dapat diproses.

Penyidik menemukan pola berupa perlambatan atau penahanan penerbitan izin hingga pemohon memberikan “uang pelicin”. Tanpa adanya pemberian tersebut, dokumen perizinan tidak akan diterbitkan. Untuk sektor pertambangan, pungutan liar berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, serta Rp50 juta hingga Rp200 juta untuk izin baru.

Sementara itu, untuk penerbitan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pungutan yang dikenakan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per izin, dengan akumulasi mencapai sekitar Rp80 juta untuk setiap pemohon.

Dalam rangkaian penggeledahan di kantor dinas maupun kediaman para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2.369.239.765. Dari tersangka AM disita uang senilai Rp494.140.494, dari tersangka OS ditemukan uang tunai sebesar Rp1.644.550.000 di rumahnya, sedangkan dari tersangka H diamankan saldo rekening sebesar Rp229.685.625.

Ketiga tersangka kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti. Kejati Jatim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait pemerasan dan gratifikasi dalam KUHP. Kejati Jatim mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang mengalami hambatan tidak wajar dalam pengurusan perizinan agar segera melapor, sekaligus menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Reporter: Kiki Juanda

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.