EDITORIALHeadline

Motor Listrik Mengendap, Anggaran Mendekati Rp1 Triliun Dipertanyakan dalam Program MBG

142
×

Motor Listrik Mengendap, Anggaran Mendekati Rp1 Triliun Dipertanyakan dalam Program MBG

Sebarkan artikel ini

Oleh: Abdul Rasyid
Sabtu, 11 April 2026

Jakarta, analisapublik.id — Ribuan sepeda motor listrik yang direncanakan untuk mendukung distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kini belum dimanfaatkan, meski pengadaannya telah menelan anggaran mendekati Rp1 triliun dari APBN.

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, realisasi pengadaan telah mencapai 21.801 unit dari total rencana sekitar 25 ribu unit. Namun, kendaraan tersebut masih dalam tahap administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan belum didistribusikan ke daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas perencanaan dan kesiapan operasional dalam program strategis nasional tersebut.

Dalam pembahasan di parlemen, harga pengadaan motor listrik dilaporkan berada di kisaran Rp42 juta per unit. Dengan jumlah realisasi saat ini, total belanja diperkirakan mencapai sekitar Rp915 miliar. Angka tersebut tergolong tinggi dibandingkan harga pasar motor listrik di Indonesia yang umumnya berada pada rentang Rp15–25 juta untuk kelas subsidi, Rp25–35 juta untuk kelas menengah, dan Rp35–45 juta untuk kategori atas. Hingga kini, spesifikasi teknis unit yang dibeli belum dipublikasikan secara rinci, termasuk kapasitas baterai, daya angkut, maupun fitur operasionalnya, sehingga publik belum dapat menilai secara objektif kewajaran harga tersebut.

Penelusuran terhadap sistem pengadaan pemerintah juga belum menemukan paket tender terbuka dalam skala besar yang secara eksplisit mencantumkan pengadaan motor listrik oleh BGN. Dalam praktik pengadaan nasional, proyek bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah umumnya tercatat melalui LPSE dan SIRUP LKPP. Tidak ditemukannya data tersebut mengindikasikan kemungkinan penggunaan skema e-katalog melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mekanisme ini sah secara hukum, namun memiliki konsekuensi berupa keterbatasan kompetisi harga, minimnya transparansi vendor, serta terbatasnya ruang publik untuk menguji kewajaran nilai kontrak.

Fakta paling krusial dalam kasus ini adalah motor listrik yang telah dibeli belum digunakan. Pihak BGN menyatakan kendaraan masih dalam proses administrasi sebelum disalurkan, namun belum ada penjelasan rinci terkait lokasi penyimpanan unit, kesiapan infrastruktur pendukung seperti fasilitas pengisian daya, maupun jadwal distribusi ke daerah. Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, kondisi ini dikenal sebagai idle asset, yaitu aset yang telah dibeli tetapi belum memberikan manfaat operasional.

Situasi ini mulai mendapat perhatian di parlemen. Komisi terkait di DPR berencana meminta penjelasan dari BGN mengenai dasar perhitungan kebutuhan kendaraan, mekanisme pengadaan yang digunakan, serta penyebab keterlambatan distribusi. Dalam kerangka pengelolaan APBN, setiap belanja negara wajib memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika belanja dalam jumlah besar belum menghasilkan output yang dapat dimanfaatkan, muncul risiko inefisiensi anggaran, pemborosan biaya penyimpanan dan perawatan, serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan kebutuhan di lapangan.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Skala program yang luas mendorong percepatan realisasi anggaran. Namun dalam praktik pengadaan publik, percepatan tanpa kesiapan sistem operasional kerap memunculkan pola yang sama, yakni barang tersedia lebih dahulu sementara sistem distribusi belum siap, sehingga pemanfaatan menjadi tertunda. Indikasi pola tersebut terlihat dalam pengadaan motor listrik oleh BGN.

Sejumlah pertanyaan mendasar hingga kini belum terjawab secara terbuka, mulai dari siapa vendor penyedia motor listrik tersebut, apa spesifikasi teknis yang menjadi dasar penetapan harga Rp42 juta per unit, mengapa pengadaan dilakukan sebelum sistem distribusi siap, hingga potensi biaya tambahan akibat keterlambatan pemanfaatan. Tanpa kejelasan atas aspek-aspek tersebut, publik menghadapi keterbatasan dalam menilai efektivitas kebijakan yang dijalankan.

Pengadaan 21.801 unit motor listrik menunjukkan bahwa program MBG telah memasuki tahap realisasi anggaran. Namun belum dimanfaatkannya aset tersebut menjadi indikator adanya potensi ketidaksinkronan antara perencanaan dan implementasi. Dalam skala anggaran mendekati Rp1 triliun, persoalan ini tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menjadi bagian dari evaluasi serius terhadap tata kelola keuangan negara.

Transparansi pada akhirnya menjadi kunci, bukan hanya dalam membuka data, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBN benar-benar digunakan untuk kepentingan publik secara efektif dan tepat sasaran.

Penulis: Abdul Rasyid
Sekjen DPP LPKAN Indonesia, pemerhati kebijakan publik, pendidikan, dan kebudayaan.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.