EDITORIALHeadline

Bupati Sidoarjo Tinjau Ledakan Tabung Besi di PT Great Well Steel, 11 Rumah Warga Terdampak

2379
×

Bupati Sidoarjo Tinjau Ledakan Tabung Besi di PT Great Well Steel, 11 Rumah Warga Terdampak

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, analisapublik.id — Bupati Sidoarjo, Subandi, meninjau langsung lokasi kecelakaan kerja akibat ledakan tabung besi di PT Great Well Steel yang berlokasi di Desa Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/4/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai langkah cepat pemerintah daerah untuk memastikan penanganan korban berjalan optimal sekaligus mengevaluasi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi saat proses pemotongan tabung besi di area produksi. Subandi menjelaskan bahwa ledakan diduga dipicu oleh percikan atau serpihan logam saat tabung dipotong, sementara isi di dalam tabung belum diketahui secara pasti.
“Peristiwa ini terjadi akibat percikan atau serpihan besi saat proses pemotongan tabung yang belum diketahui isinya,” ujar Subandi di lokasi kejadian.

Dampak ledakan tidak hanya menimbulkan korban luka dari kalangan pekerja, tetapi juga merusak lingkungan sekitar. Sedikitnya 11 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan akibat serpihan material yang terpental dari lokasi kejadian.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan seluruh korban telah mendapatkan penanganan. Para pekerja yang mengalami luka telah dirujuk untuk memperoleh perawatan medis, sementara pihak perusahaan menyatakan kesediaannya memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah warga.

Dalam kesempatan tersebut, Subandi juga menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja. Ia mengapresiasi PT Great Well Steel yang telah mendaftarkan sekitar 600 karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Sidoarjo wajib mematuhi ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa pengecualian.

“Seluruh perusahaan wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi karyawan dari risiko kerja,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Tenaga Kerja akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait penerapan K3 dan jaminan sosial bagi pekerja.

“Jangan sampai ada perusahaan yang mengabaikan jaminan tenaga kerja, karena hal tersebut akan merugikan pekerja,” pungkas Subandi.

Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: Alief Leksono

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.