EDITORIALHeadline

Eksepsi Dibacakan, Kuasa Hukum Enam Terdakwa Persoalkan Dakwaan Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan

1828
×

Eksepsi Dibacakan, Kuasa Hukum Enam Terdakwa Persoalkan Dakwaan Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan

Sebarkan artikel ini

Surabaya — analisapublik.id | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Surabaya, Rabu (8/4/2026). Persidangan memasuki tahap krusial dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum enam terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses hukum pidana, eksepsi merupakan mekanisme yang digunakan terdakwa untuk menguji kelayakan dakwaan, baik dari aspek formil maupun materil. Pada sidang tersebut, Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan dengan mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak secara terbuka dan berimbang.

Tim kuasa hukum yang mewakili Sudiman Sidabukke dan para terdakwa lainnya menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak tepat secara hukum. Mereka menyoroti sejumlah aspek mendasar, antara lain kejelasan peristiwa pidana, pemenuhan unsur tindak pidana korupsi, hingga kewenangan absolut pengadilan dalam mengadili perkara tersebut.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum berpendapat bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Mereka menilai persoalan yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa administratif, perdata, maupun dinamika persaingan usaha.

“Kami menilai dakwaan terhadap klien kami tidak mencerminkan adanya tindak pidana. Permasalahan ini lebih bersifat administratif, perdata, dan terkait persaingan usaha,” ujar Sudiman Sidabukke di hadapan Majelis Hakim.

Adapun enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari unsur internal pengelola pelabuhan dan pihak swasta. Dari internal, terdakwa meliputi AWB selaku Regional Head, HES sebagai Division Head Teknik, serta EHH sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan. Sementara dari pihak perusahaan PT APBS, terdakwa adalah M selaku Direktur Utama, MYC sebagai Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik, serta DYS sebagai Manajer Operasi dan Teknik.

Seluruh terdakwa diduga memiliki peran dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang kini diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Namun, menurut kuasa hukum, keterlibatan tersebut tidak serta-merta memenuhi unsur pidana, melainkan perlu dilihat dalam konteks kebijakan operasional dan administratif.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap mempertahankan konstruksi perkara sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan. JPU menyatakan bahwa dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti yang cukup serta telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang dipersangkakan.

“Kami tetap pada pendirian awal dan telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi para terdakwa,” tegas JPU dalam persidangan, sekaligus meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Majelis Hakim dalam persidangan tersebut mencermati secara seksama seluruh argumentasi yang disampaikan kedua pihak. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme peradilan untuk memastikan bahwa perkara yang diperiksa memenuhi aspek legalitas sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Putusan sela atas eksepsi akan menjadi penentu arah perkara. Jika eksepsi diterima, dakwaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Sebaliknya, apabila ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dan pemeriksaan saksi.

 

Tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara profesional serta menghormati setiap putusan Majelis Hakim. Mereka juga menekankan pentingnya prinsip peradilan yang objektif, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan ini masih akan berlanjut, dengan dinamika hukum yang berpotensi berkembang pada tahap pembuktian di persidangan berikutnya.

Dok: analisapublik.id

Reporter: Alief Leksono

Editor: Respati

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.