JAKARTA – analisapublik.id | Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Selasa, 1 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengendalikan distribusi energi bersubsidi agar lebih tepat sasaran di tengah meningkatnya konsumsi nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026. Regulasi ini menjadi dasar hukum pengaturan batas maksimal pembelian BBM subsidi per kendaraan di seluruh wilayah Indonesia.
Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, mengonfirmasi penerbitan beleid tersebut. Namun hingga saat ini, rincian teknis implementasi di lapangan masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, serta Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dalam implementasinya, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan distribusi BBM bersubsidi. Instrumen utama pengawasan dilakukan melalui pembatasan kuota harian pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk BBM jenis Pertalite, kendaraan roda empat—baik milik pribadi maupun angkutan umum—dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga mencakup kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu, pembatasan Solar diberlakukan lebih spesifik. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan mengisi hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan roda enam atau lebih, termasuk angkutan logistik, dibatasi maksimal 200 liter per hari.
Kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan batas pembelian Solar maksimal 50 liter per hari. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pembelian BBM yang melebihi kuota tersebut akan dikenakan harga nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum.
Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat pengawasan distribusi energi, mengurangi potensi penyalahgunaan, serta menjaga keberlanjutan fiskal negara melalui subsidi yang lebih tepat sasaran.
Dok: Analisapublik.id
Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: Respati






