EDITORIALHeadlineHukum KriminalPeristiwa

Dualisme Penegakan Hukum dalam Kasus Andrie Yunus : Antara Yurisdiksi, Transparansi, dan Krisis Kepercayaan

157
×

Dualisme Penegakan Hukum dalam Kasus Andrie Yunus : Antara Yurisdiksi, Transparansi, dan Krisis Kepercayaan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Abdul Rasyid

Jum’at, 20 Maret 2026

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kembali membuka luka lama dalam sistem penegakan hukum Indonesia: problem laten dualisme kewenangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. Publik tidak hanya dikejutkan oleh brutalitas tindak kekerasan tersebut, tetapi juga oleh perbedaan langkah, bahkan perbedaan identitas inisial pelaku yang diumumkan oleh dua institusi negara ini.

Menurut keterangan Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 18 Marer 2026, terduga pelaku pemyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, berjumlah empat orang. Mereka adalah tentara matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) yang berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Inisial keempat terduga pelaku adalah NDP, SL, BHW, dan ES.

Sementara itu, Polri mengungkap dua terduga pelaku, keduanya memiliki inisial berbeda dengan yang disampaikan Puspom TNI. Versi Polda Metro Jaya, inisial dua pelaku adalah BHC dan MAK dengan kemungkinan terduga pelaku lebih dari dua orang, sebagaimana keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin pada Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Rabu 18 Maret 2026.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis komunikasi, melainkan menyentuh inti persoalan negara hukum: siapa yang berwenang, bagaimana prosesnya, dan sejauh mana transparansi dijaga di hadapan publik.

Dalam konstruksi hukum Indonesia, Polri memiliki kewenangan utama dalam penanganan tindak pidana umum. Namun, ketika pelaku diduga berasal dari institusi militer, maka yurisdiksi bergeser ke ranah peradilan militer di bawah TNI. Di titik inilah persoalan mulai mengemuka. Alih-alih menghadirkan koordinasi yang solid, yang muncul justru fragmentasi penanganan.

TNI, melalui mekanisme internalnya, dapat bergerak cepat. Struktur komando yang hierarkis memungkinkan identifikasi dan penahanan terduga pelaku dilakukan secara relatif singkat. Ini menjelaskan mengapa TNI bisa lebih dahulu mengumumkan penetapan tersangka. Namun, kecepatan ini tidak selalu diiringi dengan keterbukaan informasi yang memadai.

Sebaliknya, Polri terikat pada prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah, serta prosedur yang ketat agar tidak cacat di pengadilan. Konsekuensinya, Polri kerap tampak lebih lambat, tetapi secara normatif justru lebih akuntabel.

Masalah menjadi semakin kompleks ketika muncul perbedaan inisial nama pelaku antara versi TNI dan Polri. Dalam perspektif politik-hukum, ini bisa dibaca melalui beberapa kemungkinan.

Pertama, adanya perbedaan basis data dan tahap penyidikan. TNI mungkin mengumumkan identitas berdasarkan hasil pemeriksaan internal awal, sementara Polri masih berada pada tahap pendalaman alat bukti yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain di luar struktur militer.

Kedua, adanya strategi institusional untuk mengelola citra. Tidak dapat dipungkiri, dalam kasus yang melibatkan aparat, terdapat kecenderungan untuk melakukan framing informasi. Perbedaan inisial bisa jadi merupakan bentuk kehati-hatian, tetapi juga berpotensi menjadi cara untuk mengaburkan identitas sebelum ada kepastian hukum yang final.

Ketiga, kemungkinan terjadinya ketidaksinkronan koordinasi antar lembaga. Dalam negara demokrasi modern, penegakan hukum lintas institusi seharusnya berjalan dalam satu orkestrasi. Namun realitas menunjukkan bahwa ego sektoral masih menjadi hambatan klasik. Perbedaan inisial yang muncul ke publik adalah gejala dari masalah koordinasi yang lebih dalam.

Keempat, tidak tertutup kemungkinan adanya perbedaan konstruksi perkara. Polri mungkin melihat peristiwa ini sebagai bagian dari jaringan atau skenario yang lebih luas, sementara TNI memfokuskan pada pelaku langsung di lapangan. Perbedaan perspektif ini secara otomatis menghasilkan perbedaan dalam penyebutan identitas.

Yang paling mengkhawatirkan dari situasi ini adalah dampaknya terhadap kepercayaan publik. Ketika dua institusi negara menyampaikan informasi yang tidak selaras, publik dihadapkan pada kebingungan: mana yang benar? Dalam jangka panjang, ini dapat menggerus legitimasi penegakan hukum itu sendiri.

Kasus Andrie Yunus seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap relasi sipil-militer dalam konteks penegakan hukum. Dualisme yurisdiksi yang selama ini dipertahankan perlu ditinjau ulang, terutama dalam perkara yang berdampak luas terhadap kepentingan publik dan hak asasi manusia.

Negara tidak boleh terlihat gamang di hadapan kejahatan. Lebih dari itu, negara harus hadir dengan satu suara: tegas, transparan, dan akuntabel. Tanpa itu, keadilan bukan hanya tertunda, tetapi berisiko kehilangan maknanya di mata publik.

Penulis : Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.