SURABAYA – analisapublik.id | Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan langkah pengendalian urbanisasi pasca Lebaran 1447 Hijriah/2026 melalui pelaksanaan operasi yustisi terhadap pendatang baru. Kebijakan ini difokuskan untuk mengantisipasi lonjakan perpindahan penduduk yang secara rutin terjadi setelah arus balik Lebaran.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Minggu (22/3/2026) menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap warga pendatang yang masuk ke Kota Surabaya. Momentum pasca Lebaran dinilai sebagai periode krusial yang kerap diikuti oleh meningkatnya arus urbanisasi dari daerah ke kota besar.
Dalam skema yang disiapkan, pemerintah kota tidak hanya melakukan pendataan administratif, tetapi juga verifikasi kondisi ekonomi pendatang. Setiap individu yang datang akan dipastikan memiliki pekerjaan tetap atau sumber penghasilan yang jelas. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan pendatang dalam menghadapi biaya hidup perkotaan yang relatif tinggi.
Pemerintah kota juga memberikan penekanan bahwa pendatang tanpa kepastian pekerjaan akan menjadi perhatian khusus. Dalam kondisi tertentu, keberadaan mereka akan dievaluasi sebagai bagian dari upaya preventif untuk menekan potensi munculnya persoalan sosial baru di wilayah perkotaan.
Kebijakan ini tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan juga bagian dari strategi menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum. Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa urbanisasi yang tidak terkendali berpotensi meningkatkan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti pengemis, gelandangan, hingga masyarakat tanpa pekerjaan tetap.
Selain itu, aspek keamanan juga menjadi pertimbangan. Pemerintah kota berupaya mengantisipasi potensi peningkatan angka kriminalitas yang kerap berkorelasi dengan tekanan ekonomi dan ketidaksiapan pendatang dalam beradaptasi di lingkungan kota.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, operasi yustisi ini akan melibatkan berbagai perangkat daerah serta aparat penegak hukum. Pengawasan difokuskan pada titik-titik strategis yang menjadi pintu masuk utama, seperti terminal, stasiun, hingga kawasan permukiman padat yang selama ini menjadi lokasi konsentrasi pendatang.
Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga dirancang secara sistematis agar proses pendataan dan verifikasi berjalan lebih terarah. Dengan demikian, pengendalian urbanisasi dapat dilakukan sejak awal kedatangan, bukan setelah muncul dampak sosial di kemudian hari.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap arus urbanisasi pasca Lebaran 2026 dapat dikelola secara lebih terkendali. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penduduk, stabilitas sosial, dan kualitas hidup masyarakat di wilayah perkotaan.
Sumber: Pemkot Surabaya
Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: Respati






