EDITORIALHeadline

Polres Tulungagung Bongkar Praktik Penyuntikan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Dua Tersangka Diamankan

×

Polres Tulungagung Bongkar Praktik Penyuntikan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG – analisapublik.id | Polres Tulungagung mengungkap praktik ilegal penyuntikan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu kelangkaan gas melon di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan beserta ribuan barang bukti tabung LPG.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Dr. Ihram Kustarto, dalam konferensi pers usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (12/03/2026). Ia menjelaskan, penyelidikan bermula dari beredarnya informasi di media sosial dan pemberitaan media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di Tulungagung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran kepolisian melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi distribusi LPG subsidi. Hasil pengecekan menunjukkan adanya kelangkaan di beberapa kecamatan, di antaranya Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru. Situasi tersebut kemudian meluas dan berdampak pada wilayah lain, sehingga memicu penyelidikan lebih mendalam.

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli LPG subsidi dalam jumlah besar, kemudian menyuntikkan isinya ke tabung 12 kilogram menggunakan peralatan khusus sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR (40), warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai pelaku utama penyuntikan, serta IM (47), warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, yang berperan sebagai penadah dan pihak yang mendistribusikan kembali hasil penyuntikan tersebut.

Kapolres mengungkapkan, tersangka HR menjalankan praktik tersebut di rumahnya dan mengaku telah melakukan aktivitas ilegal itu selama kurang lebih empat tahun. Tabung hasil penyuntikan kemudian dijual kepada tersangka IM untuk dipasarkan kembali. Dari setiap tabung 12 kilogram yang terisi, para pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000.

Selain motif keuntungan ekonomi, aparat juga menemukan adanya pelanggaran aturan rayonisasi distribusi LPG. Tabung LPG dari luar wilayah diduga dibeli dan dimanfaatkan dalam praktik tersebut, sehingga berpotensi memperparah ketidakseimbangan distribusi di tingkat lokal. Dampaknya, LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro menjadi sulit diperoleh.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sekitar 300 tabung LPG siap edar, empat alat penyuntik gas, satu unit kendaraan roda empat, timbangan, potongan paralon, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya. Selain itu, turut diamankan sekitar 1.300 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang berasal dari wilayah Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Tulungagung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Langkah ini dilakukan guna memastikan LPG 3 kilogram tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Reporter: Endi Sunaryo

Editor: Respati

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.