SURABAYA – analisapublik.id | Ratusan kontainer keramik impor dilaporkan tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak sejak Maret 2024 karena sertifikat Standar Nasional Indonesia belum terbit. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian proses sertifikasi dan dampaknya terhadap pelaku usaha.
Kontainer berisi keramik asal India dan China belum dapat keluar dari kawasan pelabuhan. Otoritas kepabeanan tidak memproses pengeluaran barang tanpa dokumen SNI yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur PT Trust Trading Indonesia, Edi Ateng, menyatakan pihaknya telah mengajukan proses sertifikasi sejak awal 2024. Hingga awal 2026, dokumen tersebut disebut belum diterbitkan. Ia menilai proses administrasi berjalan lambat dan berdampak pada distribusi serta arus kas perusahaan.

Keterangan Foto:
Infografis analisapublik.id menggambarkan dugaan tertahannya ratusan kontainer keramik impor di Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2024 karena sertifikat SNI belum terbit. Barang asal India dan China disebut belum dapat keluar dari kawasan pelabuhan, sementara hingga kini belum ada penjelasan resmi dari otoritas terkait.
Pada Oktober 2025, sejumlah media mendatangi kantor perusahaan di Jalan Raya Sukomanunggal Surabaya. Aktivitas operasional terlihat berjalan dan stok keramik tersimpan di gudang. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Edi disebut berada di Bali dan menerima surat panggilan dari Direktorat Jenderal Pajak wilayah Denpasar Barat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari yang bersangkutan terkait perkembangan sertifikasi maupun administrasi perpajakan tersebut.
Data kepabeanan mencatat perusahaan tersebut mengimpor ubin porselen dari China pada akhir 2024. Perusahaan terdaftar sebagai badan usaha perdagangan bahan bangunan yang berbasis di Surabaya.
Di sisi lain, perwakilan perusahaan keramik asal India menyampaikan adanya kewajiban pembayaran dalam kerja sama bisnis yang disebut belum diselesaikan. Nilai yang disampaikan mencapai miliaran rupiah. Informasi tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari kedua pihak.
Secara regulasi, pemberlakuan SNI dan Bea Masuk Anti Dumping bertujuan menjaga standar mutu produk serta melindungi industri keramik dalam negeri. Tanpa sertifikat SNI, barang impor tidak dapat dilepas dari pelabuhan sesuai mekanisme pengawasan barang beredar.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia sebelumnya mendorong penguatan pengawasan terhadap impor keramik berharga murah. Kementerian Perindustrian juga mencatat sejumlah pabrik domestik menghentikan produksi dalam beberapa tahun terakhir akibat tekanan impor dan kenaikan biaya energi.
Aktivis antikorupsi Jawa Timur, Cak Bonang, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memantau persoalan ini secara terbuka. Ia menilai transparansi diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi para pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan.
Kasus ini menyoroti kepastian proses sertifikasi SNI, tata kelola impor, serta kepatuhan administrasi pelaku usaha. Instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan resmi guna menghindari spekulasi di ruang publik.
Reporter: Rijen Senario
Editor: Kiki Juanda






