HeadlinePemerintahan

Waspada Penipuan BSU 2026, Kemnaker Tegaskan Belum Ada Kebijakan Penyaluran Tahun Ini

528
×

Waspada Penipuan BSU 2026, Kemnaker Tegaskan Belum Ada Kebijakan Penyaluran Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat untuk mewaspadai maraknya peredaran informasi palsu atau hoaks terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Informasi menyesatkan yang jamak beredar di media sosial ini kerap menyertakan tautan (link) pendaftaran tidak resmi yang diduga menjadi modus penipuan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa hingga detik ini pemerintah belum menelurkan kebijakan maupun keputusan resmi mengenai penyaluran BSU di tahun 2026.

“Sampai sekarang belum terdapat informasi apa pun mengenai BSU tahun 2026. Apabila ke depan ada kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka dan resmi kepada publik,” ujar Faried melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/1/2026).

Munculnya imbauan ini dipicu oleh gelombang pesan berantai dan unggahan di media sosial yang mencatut nama BSU 2026. Konten tersebut biasanya bersifat persuasif, mengajak pekerja untuk mendaftarkan data diri demi mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah.

Faried mewanti-wanti masyarakat agar tidak terjebak pada narasi pendaftaran mandiri. Ia menjelaskan bahwa skema BSU tidak pernah mengharuskan pekerja mengisi data lewat tautan pihak ketiga yang mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi terkait BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi,” tegasnya.

Berdasarkan data kementerian, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025. Saat itu, program ini menjangkau sedikitnya 16.048.472 pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria serta ketentuan ketat dari pemerintah sebagai jaring pengaman sosial.

Kemnaker kini mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya. Verifikasi ini krusial guna mencegah kerugian materiil maupun pencurian data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Langkah ini penting untuk mencegah kerugian masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial pemerintah,” pungkas Faried.

Kementerian pun meminta warga segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah melalui kanal pengaduan resmi atau kepolisian terdekat. (Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.