HeadlinePemerintahan

Kukuhkan Pengurus MUI 2025–2030, Bupati Bojonegoro: Ulama Adalah Pengawal Akhlak di Era Digital

213
×

Kukuhkan Pengurus MUI 2025–2030, Bupati Bojonegoro: Ulama Adalah Pengawal Akhlak di Era Digital

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, resmi mengukuhkan jajaran Pengurus Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro untuk masa khidmat 2025–2030. Prosesi pengukuhan yang berlangsung di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (30/12/2025) ini menjadi sinyal kuat penguatan kolaborasi antara ulama dan umara (pemerintah).

Dalam orasinya, Setyo Wahono menyoroti tantangan besar di tengah derasnya arus globalisasi dan disrupsi teknologi. Menurutnya, peran MUI kini jauh lebih krusial, bukan sekadar lembaga keagamaan, melainkan sebagai benteng pertahanan moral masyarakat.

“Tugas terberat kita adalah menjaga moral generasi mendatang agar selamat di dunia dan akhirat. Kami ingin pembangunan ini berlandaskan iman, ilmu, dan akhlak mulia,” ujar Setyo dengan nada tegas.

Energi Besar dari Komposisi Inklusif

Salah satu poin yang dipuji Bupati adalah wajah kepengurusan MUI Bojonegoro periode ini yang dinilai sangat inklusif. Wadah para ulama ini berhasil merangkul berbagai elemen, mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, tokoh pesantren, hingga perwakilan Kementerian Agama.

“Saya sangat bersyukur melihat kehadiran para tokoh hari ini. Tidak ada yang tertinggal, semuanya hadir. Ini adalah energi besar bagi Bojonegoro,” katanya menambahkan.

Setyo menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro memposisikan MUI sebagai mitra strategis dalam dua fungsi utama: Khadimul Ummah (pelayan umat) dan Sodiqul Ummah (mitra pemerintah). Ia berharap para ulama tidak segan untuk memberikan masukan konstruktif maupun teguran kepada pemerintah daerah.

“Kami butuh pengingat dari para kiai dan ulama agar tetap berada di jalan yang benar,” tuturnya.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.