HeadlinePemerintahan

Operasi Wirawaspada Imigrasi , Ringkus 220 WNA Pelanggar Aturan

260
×

Operasi Wirawaspada Imigrasi , Ringkus 220 WNA Pelanggar Aturan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan wilayah. Hanya dalam kurun waktu tiga hari, sebanyak 220 warga negara asing (WNA) diringkus lantaran diduga kuat melanggar aturan keimigrasian di berbagai wilayah Indonesia.

Ratusan WNA tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar serentak pada 10 hingga 12 Desember 2025. Sepanjang operasi tersebut, petugas tercatat melakukan setidaknya 2.298 kegiatan pengawasan di lapangan.

“Detail pelanggaran didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay sejumlah 32 orang, dan pelanggaran lainnya sebanyak 34 orang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, melalui keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).

Warga China Mendominasi
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, WNA asal China menjadi kelompok yang paling banyak melakukan pelanggaran dengan total 114 orang. Di posisi berikutnya menyusul WNA asal Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang).

Dugaan Pelanggaran Teknis Produksi Timah
Di Bangka Belitung, petugas juga mengendus adanya WNA yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (PT IMP, PT AI, dan PT PSS) namun diduga beralih fungsi. Mereka berperan aktif dalam aspek teknis pengoperasian mesin produksi ingot timah di PT MGR—sebuah aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal semula.

“Kami telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk memberikan keterangan terkait keberadaan orang asing tersebut,” tegas Yuldi.

Menutup keterangannya, Yuldi memastikan pihak imigrasi tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran. “Kami berkomitmen menindak tegas demi menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah RI. Penindakan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.