HeadlinePemerintahan

Kementerian HAM dan Yayasan IJMI Sepakat Perangi TPPO , Benteng Baru bagi Pekerja Migran

347
×

Kementerian HAM dan Yayasan IJMI Sepakat Perangi TPPO , Benteng Baru bagi Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Di tengah bayang-bayang gelap perbudakan modern yang terus mengintai, sebuah langkah strategis diambil tepat pada peringatan Hari Migran Sedunia. Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) resmi menggandeng Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Kementerian HAM RI, untuk memperkuat barikade perlindungan pekerja migran.

Penandatanganan kerja sama (PKS) yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025) ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya sistematis untuk merespons lonjakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian mengkhawatirkan di awal tahun 2025.

Menambal Celah UU TPPO
Direktur Eksekutif Yayasan IJMI, Try Harysantoso, bersama Plt. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Dr. Harniati, sepakat bahwa perlindungan migran harus dimulai dari hulu hingga ke hilir. Salah satu poin krusial dalam kerja sama ini adalah penyusunan draf usulan perubahan Undang-Undang TPPO.

“Realisasi kerja sama ini utamanya adalah pengembangan kebijakan anti-perdagangan orang untuk menjadi usulan revisi UU TPPO,” ujar Martinus Gabriel Goa, Tenaga Ahli Kementerian HAM Bidang Instrumen Internasional HAM.

Tak hanya di level kebijakan pusat, kolaborasi ini juga menyasar akar rumput melalui program Desa Sadar HAM. Bantuan teknis akan diberikan untuk memastikan masyarakat di tingkat desa memiliki imunitas terhadap iming-iming sindikat penyalur tenaga kerja ilegal.

Ancaman Perbudakan Modern: Angka yang Berbicara
Urgensi kerja sama ini selaras dengan data global yang menyesakkan. Berdasarkan catatan ILO dan IOM, terdapat 50 juta korban perbudakan modern di dunia. Di Indonesia sendiri, terdeteksi 16,5 juta masyarakat yang terjerat dalam lingkaran setan kemiskinan akibat kerja paksa dan perbudakan modern.

Tren di tahun 2025 menunjukkan situasi yang kian darurat. Data Polri periode Januari-Maret 2025 mengungkap 609 kasus dengan 1.503 korban. Angka ini sangat mengejutkan karena hanya dalam tiga bulan, jumlah korban sudah melampaui separuh total korban sepanjang tahun 2024.

“Meningkatnya risiko perdagangan orang terlihat dari lonjakan kasus di awal 2025. Hal ini sejalan dengan meningkatnya penempatan PMI yang mencapai 300 ribu orang sepanjang 2024,” ungkap Try Harysantoso.

Bisnis yang Bermartabat
Selain perlindungan hukum, kolaborasi ini juga mendorong sektor swasta untuk lebih memanusiakan pekerja melalui penguatan aspek Bisnis dan HAM. Nantinya, akan disusun pedoman khusus serta peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha agar rantai pasok bisnis mereka bersih dari praktik pelanggaran hak asasi.

Sofia Alatas, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM, menegaskan bahwa negara tidak bisa bekerja sendiri. Menegakkan HAM berarti memastikan setiap pekerja migran, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural, dihormati martabatnya.

“Negara perlu memperkuat sistem dan kerja sama lintas sektor agar perlindungan tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi nyata dirasakan oleh mereka yang berada dalam situasi rentan,” tegas Sofia.

Komitmen Inklusif
Kerja sama ini menjadi oase bagi jaringan komunitas anti-TPPO yang turut hadir dalam acara tersebut. Yayasan IJMI dan Kementerian HAM berjanji akan memberikan pendampingan yang lebih inklusif, termasuk bagi pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen lengkap (unprocedural).

“Perlindungan tidak boleh tebang pilih. Kami mengajak seluruh lintas sektor untuk membangun sistem perlindungan migran yang lebih tangguh dan berlandaskan nilai kemanusiaan,” tutup Try.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.