Jakarta, analisapublik.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau dua saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar memenuhi panggilan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta para saksi hadir guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini.
Imbauan ini disampaikan setelah dua saksi, yakni agen TKA Ulya Fithra Asmar dan pihak swasta M. Indra Syah Putra, mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada 5 Desember 2025.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga memeras dalam pengurusan RPTKA dan telah mengumpulkan total sekitar Rp53,7 miliar selama kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah.
KPK menjelaskan, RPTKA adalah syarat wajib bagi TKA yang bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, penerbitan izin kerja dan izin tinggal terhambat, serta TKA dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi inilah yang memaksa pemohon memberikan uang kepada para tersangka.
Kasus pemerasan RPTKA ini diduga terjadi secara berkelanjutan sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga era Menaker Ida Fauziyah (2019–2024).






