EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

BPN-DMI Jatim Percepat Sertifikasi Ribuan Tanah Wakaf Masjid

273
×

BPN-DMI Jatim Percepat Sertifikasi Ribuan Tanah Wakaf Masjid

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf masjid.

Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan aset keagamaan, dan mendorong optimalisasi fungsi masjid di seluruh Jawa Timur.

​Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, yang juga Ketua Departemen ZISWAF DMI, menegaskan bahwa sertifikasi adalah ikhtiar untuk melindungi tanah wakaf.

“Dengan adanya sertifikat, masjid akan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dapat fokus pada fungsi utamanya, baik sebagai tempat ibadah maupun pusat kegiatan sosial ekonomi umat,” ujar Asep Heri usai penandatanganan MoU di Islamic Center Surabaya, Jumat.

​BPN Jawa Timur telah menyiapkan mekanisme khusus untuk memastikan proses sertifikasi berjalan lebih sistematis, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat. Kolaborasi dengan DMI Jatim dinilai sangat penting untuk mempercepat pengumpulan data dan penyelesaian berkas ribuan aset wakaf yang tersebar di kabupaten/kota.

​Melalui kerja sama ini, BPN dan DMI Jatim berharap persoalan legalitas aset wakaf dapat segera teratasi. Percepatan sertifikasi akan membuka jalan bagi pengembangan, pembangunan, serta pemanfaatan aset masjid secara lebih optimal dan berkelanjutan.

​Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut mengapresiasi kerja sama ini. Menurutnya, masjid-masjid di Jatim kini telah bertransformasi menjadi pusat ibadah dan tujuan wisata, bahkan edukasi.

​”Seperti adanya green house di area masjid, itu merupakan contoh destinasi wisata edukatif yang luar biasa. Dengan sertifikasi yang cepat, upaya pengembangan ini akan semakin leluasa dilakukan,” kata Khofifah( wa/an)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.