Kediri, analisapublik.id Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah menyerahkan 5.800 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, di Kediri, Kamis (4/12/2025), menyatakan bahwa pembuatan sertifikat untuk 5.800 bidang tanah di desa tersebut tuntas pada tahun 2025.
”Sebanyak 1.000 sertifikat diserahkan hari ini di balai desa, dan sisanya akan diserahkan pada hari berikutnya,” ujar Bupati.
Peringatan Jauhi Rentenir
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hanindhito secara tegas meminta masyarakat agar sertifikat tanah yang telah diterima tidak diserahkan ke tangan rentenir. Beliau menekankan bahwa hal tersebut hanya akan menjebak warga dalam kesulitan keuangan dan persoalan tanah.
”Kalau sudah jatuh ke tangan rentenir, sudah susah. Akan terjebak di situ, akhirnya gali lubang tutup lobang itu yang akan terjadi,” katanya.
Percepatan Target Program PTSL
Pemerintah Kabupaten Kediri terus berupaya mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah. Bupati menargetkan agar program ini bisa tuntas secepatnya dan tidak lewat dari tahun 2027, sambil melakukan perhitungan anggaran yang diperlukan.
Sesuai dengan aturan pusat, program PTSL ini gratis bagi masyarakat, dengan syarat tanah berada di wilayah cakupan program dan tidak dalam sengketa. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, surat tanah, dan SPPT PBB, lalu mendaftar ke kantor desa/kelurahan setempat.
”Tahun ini (2025) sekitar 45.000 sertifikat, dan tahun depan (2026) kita naikkan ke 62.500 penerima sertifikat. Tuntas 2027 itu yang menjadi fokus utama kita sekarang,” tegas Hanindhito.
Capaian Target BPN
Kepala Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional/BPN) Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, mengonfirmasi bahwa target 45.000 sertifikat untuk seluruh desa di Kabupaten Kediri pada tahun 2025 telah tercapai 100 persen.
”Alhamdulillah sudah mencapai 100 persen dan Bulan Desember 2025 ini kami fokus penyerahan saja,” kata Junaedi.
Secara keseluruhan, dari 920.000 bidang tanah di Kabupaten Kediri, 800.000 bidang telah bersertifikat, menyisakan 120.000 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Pihak BPN Kabupaten Kediri mendapatkan target 62.500 bidang pada tahun 2026 dan sisanya pada tahun 2027.
”Harapannya, anggaran yang diberikan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak kurang, sehingga target tersebut bisa tercapai,” tutup Junaedi. ( wa/ar)






