HeadlinePemerintahan

Satgas KTR Tuban Tinjau Kepatuhan Tuban Perketat Aturan Tanpa Rokok

96
×

Satgas KTR Tuban Tinjau Kepatuhan Tuban Perketat Aturan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten Tuban serius memerangi asap rokok di ruang publik. Tim Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) menggelar agenda masif berupa monitoring, evaluasi, dan sosialisasi ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hari ini, Senin (3/11/2025), giliran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) yang menjadi sasaran.

Kegiatan ini merupakan agenda tahunan guna memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang KTR dan KTbR diterapkan secara disiplin di kantor-kantor pemerintahan, kecamatan, hingga sekolah.

Ketua Tim 1 Satgas KTR dan KTbR, Fatkur Rahman, menjelaskan tim satgas yang dibentuk sejak 2023 ini bertugas mengawasi implementasi Perda tersebut. Ia mendesak agar setiap OPD dan kecamatan segera membentuk satgas internal sebagai ujung tombak penegakan aturan di lingkungan kerja masing-masing.

“Satgas internal itu juga harus aktif, misalnya dengan memberikan penyuluhan dan penegakan aturan di tempat kerja,” ujar Fatkur, yang juga pejabat di Dinas Kesehatan P2KB.

Baca Juga:  BPBD Tuban Distribusikan Air Bersih, Fokus Dua Desa Terdampak Kekeringan

Fatkur menegaskan, Pemkab Tuban tidak main-main dalam hal sanksi. Pelanggaran terhadap aturan KTR dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga denda finansial.

“Sanksi bagi individu maksimal Rp500 ribu, sedangkan bagi OPD bisa mencapai Rp50 juta jika tidak melaksanakan ketentuan Perda,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Tuban juga akan memberikan penghargaan kepada enam OPD terbaik yang dinilai berhasil menerapkan KTR dan KTbR secara konsisten. Penghargaan ini rencananya diserahkan bertepatan dengan upacara Hari Jadi Tuban pada 12 November 2025 mendatang.

Kepala Dinsos P3A dan PMD, Sugeng Purnomo, mengapresiasi langkah Satgas KTR sebagai upaya konkret Pemkab Tuban menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Sugeng bahkan membawa isu rokok ke dalam ranah sosial-ekonomi.

“Dari perspektif sosial, kemiskinan itu ada dua: makanan dan nonmakanan. Rokok menjadi indikator kedua terbesar dari 52 indikator kemiskinan,” ungkapnya.

Sugeng mengajak masyarakat untuk memahami bahwa perilaku merokok turut berkontribusi terhadap kemiskinan. Pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan pokok sering kali tersaingi oleh pengeluaran untuk rokok.

Baca Juga:  Unirow Tuban Sambut Gembira Tawaran Studi Wisata ke Malaysia

“Kebutuhan pokok masih besar, tapi pengeluaran untuk rokok sering kali tidak kalah tinggi,” ujarnya.

Ia menyimpulkan, penegakan Perda dan Perbup terkait KTR bukan sekadar aturan kesehatan, melainkan strategi tersembunyi Pemkab untuk menekan angka kemiskinan melalui kebijakan yang berkelanjutan. Aturan ini diharapkan mampu mengalihkan pengeluaran konsumtif masyarakat ke kebutuhan yang lebih produktif.

(Res)