EkbisHeadlinePemerintahanPolitik

Gubernur Jatim Luruskan Isu PHK Massal di Gudang Garam

443
×

Gubernur Jatim Luruskan Isu PHK Massal di Gudang Garam

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menerpa PT Gudang Garam Tbk. Menurutnya, video viral yang beredar di media sosial adalah bagian dari program pensiun dini yang ditawarkan oleh manajemen perusahaan, bukan PHK massal.

“Yang terjadi bukan PHK massal, tetapi pensiun dini yang ditawarkan oleh manajemen PT Gudang Garam,” kata Khofifah di Surabaya, Selasa.

Khofifah menjelaskan bahwa program pensiun dini ini sudah berjalan cukup lama dan hanya melibatkan sebagian kecil karyawan. “Yang mengajukan pensiun dini ada 200 karyawan, dan ini prosesnya sudah agak lama,” tambahnya.

Isu PHK massal ini mencuat setelah sebuah video perpisahan pekerja di salah satu pabrik Gudang Garam di Tuban, Jawa Timur, menjadi viral di media sosial seperti Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Video tersebut menimbulkan spekulasi bahwa ribuan karyawan terkena dampak PHK akibat tekanan keuangan perusahaan, terutama setelah laba bersih semester I-2025 menurun drastis sebesar 87,3 persen menjadi Rp117,16 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Sigit Priyanto, juga membenarkan keterangan Gubernur Khofifah. “Itu saya cek ke sana, sama nakernya, sama manajernya, ternyata ada penawaran program pensiun dini. Sudah 200 yang datang dan semuanya sudah dipenuhi,” jelas Sigit.

Pernyataan ini sejalan dengan bantahan yang sebelumnya telah disampaikan oleh manajemen Gudang Garam, yang memastikan pabrik di Tuban tetap beroperasi normal dengan 800-850 karyawan.

Meski demikian, data laporan tahunan perusahaan menunjukkan adanya penurunan jumlah karyawan secara bertahap, dari 32.491 orang pada 2019 menjadi 30.308 pada 2024. Penurunan ini diduga merupakan dampak dari restrukturisasi perusahaan akibat kenaikan cukai rokok dan maraknya peredaran rokok ilegal. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.