Blitar, analisapublik.id- Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Jawa Timur, menangkap sembilan orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja. Dari sembilan pelaku, enam di antaranya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Korban, RI (15), mengalami luka memar di dada, punggung, dan wajah.
“Kejadian pengeroyokan itu terjadi Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di tiga lokasi berbeda,” kata Momon. Lokasi kejadian meliputi area persawahan Desa Sukosewu, depan rumah salah satu pelaku, dan depan rumah korban sendiri.
Kronologi Kejadian
Aksi pengeroyokan ini bermula ketika korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya. Aksi korban ini direkam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial.
Unggahan itu kemudian menimbulkan kesalahpahaman. Sejumlah anggota perguruan silat merasa tersinggung karena korban menggunakan atribut mereka padahal bukan anggota. Para pelaku lalu mendatangi dan membawa korban ke area persawahan, di mana pengeroyokan pertama terjadi.
Korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, lalu dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang. Keluarga korban yang melihat kondisi RI segera membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar.
Penanganan Kasus
Polisi segera bertindak dan menangkap tiga pelaku dewasa berinisial J (22), SB (19), dan GA (20), yang langsung ditahan. Sementara itu, enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.
Beberapa barang bukti juga disita, seperti satu celana pendek biru, satu jaket merah, satu kaus hitam, dan dua unit sepeda motor.
AKP Momon Suwito menambahkan, motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku merasa kesal dan tersinggung. Mereka marah karena korban menggunakan atribut perguruan silat tanpa izin.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan pelajar, untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. ( wa/ar)
Sembilan Pelaku Pengeroyokan di Blitar Ditangkap, Enam di Antaranya Anak-Anak
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.






