Surabaya, analisapublik.id -Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Sumenep dan Kota Surabaya dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.
“Langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta benda lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, di Surabaya, Selasa 8/7
Lanjutnya total ada delapan titik yang digeledah, terdiri dari enam lokasi di Sumenep dan dua lainnya di Surabaya.
Penggeledahan di wilayah Sumenep dimulai pada pukul 12.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-1053/M.5.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan program, perangkat elektronik seperti telepon seluler dan laptop, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, penggeledahan di dua titik di Surabaya dimulai sekitar pukul 14.50 WIB berdasarkan surat perintah terpisah Nomor Print-1057/M.5.5/Fd.2/07/2025. Hingga berita ini diturunkan, proses di Surabaya masih berlangsung.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa 15 kepala desa yang hadir di Kantor Kejati Jatim pada hari yang sama. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep.
Program BSPS sendiri merupakan bantuan pemerintah pusat yang bersumber dari APBN dengan total nilai sekitar Rp109,8 miliar.
Anggaran ini diperuntukkan bagi 5.490 penerima manfaat di Sumenep untuk memperbaiki rumah tidak layak huni.
Setiap penerima seharusnya mendapatkan dana sebesar Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, diduga telah terjadi pemotongan dana bantuan. Dari alokasi Rp17,5 juta untuk material, sekitar Rp5 juta dipotong, dengan rincian sekitar Rp4 juta dialihkan untuk keperluan tertentu dan Rp1 juta untuk biaya administrasi.
“Hampir seluruh penerima bantuan mengaku mengalami pemotongan,” ujar Saiful Bahri.
Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 250 saksi, terdiri dari penerima bantuan, pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala desa, pemilik toko bangunan, hingga tenaga fasilitator lapangan.( wa/ar)






