SURABAYA — analisapublik.id | Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali mulai mematangkan persiapan proyek jalan nasional Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Strategis Penyelesaian Kelompok Kerja (KW) dan Bedah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Tahapan awal ini melibatkan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) IV Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu pelaksana teknis utama di wilayah tersebut.
Langkah tersebut menjadi krusial karena kualitas proyek infrastruktur jalan nasional sangat ditentukan sejak fase perencanaan. Melalui penyelesaian KW dan Bedah DIPA, pemerintah berupaya memastikan kesiapan organisasi, kejelasan pembagian kewenangan, serta ketepatan penggunaan anggaran sebelum proyek memasuki tahap lelang dan konstruksi.
Satker PJN IV Jawa Timur saat ini dipimpin oleh Ida Bagus Made Artamana, S.T., M.T.. Dalam keterangannya kepada analisapublik.id, Jumat, 30 Desember 2026, pukul 12.58 WIB, Artamana menegaskan bahwa prinsip keterbukaan menjadi landasan kerja Satker PJN IV Jatim dalam mengelola proyek jalan nasional.
“Semua terbuka dan tidak ada yang kami tutupi. Akses informasi publik bisa melalui BBPJN Jawa Timur–Bali, dan masyarakat juga dapat langsung berkoordinasi melalui kanal media sosial resmi Satker PJN IV Jawa Timur,” ujar Artamana.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan infrastruktur jalan nasional. Ia menekankan bahwa masukan masyarakat sangat dibutuhkan, terutama terkait kondisi riil jalan di lapangan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas harian pengguna jalan.
Selain mematangkan perencanaan teknis dan anggaran, Satker PJN IV Jatim menegaskan kesiapan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah naungannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Fokus pelayanan diarahkan pada peningkatan kenyamanan dan keselamatan berkendara, sekaligus respons cepat terhadap laporan kerusakan maupun gangguan lalu lintas di ruas jalan nasional.
Artamana menjelaskan, mekanisme pengaduan infrastruktur dibuka sebagai bentuk partisipasi publik. Informasi dari masyarakat dinilai dapat mempercepat identifikasi masalah dan membantu penanganan yang lebih tepat sasaran, sebelum kondisi jalan berdampak pada keselamatan pengguna.
Adapun ruas jalan nasional yang berada di bawah penanganan
● PPK di lingkungan Satker PJN IV Provinsi Jawa Timur meliputi :
● PPK 4.1 : Ruas Waru – Mlirip – Legundi – Gresik

● PPK 4.2 : Ruas Kertosono – Jombang – Mojokerto – Gempol

● PPK 4.3 : Ruas Gresik – Sadang – Lohgung

● PPK 4.4: Ruas Bulu – Tuban – Lohgung

● PPK 4.5 : Ruas Tuban – Babat – Lamongan – Gresik

● PPK 4.6 : Ruas Babat – Bojonegoro – Padangan – Batas Kota Ngawi

Dengan dimulainya tahapan KW dan Bedah DIPA, Satker PJN IV Jawa Timur menargetkan agar proyek jalan nasional Tahun Anggaran 2026 tidak hanya berjalan tepat waktu, tetapi juga transparan, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik. Penguatan pelayanan dan keterbukaan informasi diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan nasional di Jawa Timur.
Reporter : Subardi, SE; Rijen Senario, ST
IT : Respati
Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan





