EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Satgas Temukan 4.000 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Otorita IKN Tegas Tindak Pelaku dan Wajibkan Reforestasi.

113
×

Satgas Temukan 4.000 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Otorita IKN Tegas Tindak Pelaku dan Wajibkan Reforestasi.

Sebarkan artikel ini

 

Penajam, analisapublik.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan sedikitnya 4.000 hektare area tambang tanpa izin di kawasan delineasi IKN yang meliputi sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan komitmen untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan tersebut. “Satgas menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN,” ujarnya di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin.

Basuki menambahkan bahwa “Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.”

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal. Langkah yang telah diambil termasuk pemasangan plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.

“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegas Basuki.

Dukungan terhadap upaya penanggulangan aktivitas ilegal di kawasan IKN juga datang dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol. Dedi Suryadi, menyatakan komitmen kepolisian mendukung Otorita IKN menyelesaikan penanggulangan aktivitas tanpa izin di kawasan calon ibu kota Indonesia.

Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Ma’mun, menyampaikan dukungan penuh terhadap program pemberantasan aktivitas ilegal dan mengimbau masyarakat untuk segera mengurus legalitas usaha. “Silahkan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga siap berkolaborasi. Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyatakan akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang dan aktivitas ilegal lainnya.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal bertugas mencegah dan menangani kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, termasuk pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran lain yang merusak lingkungan dan tata ruang IKN. ( wa/ar)