EDITORIALHeadline

PPK 3.3 Jateng Arahkan Konfirmasi ke PPID Balai, Transparansi Proyek Jalan Rp189,7 Miliar Tetap Disorot

151
×

PPK 3.3 Jateng Arahkan Konfirmasi ke PPID Balai, Transparansi Proyek Jalan Rp189,7 Miliar Tetap Disorot

Sebarkan artikel ini

SEMARANG — analisapublik.id | Pelaksanaan paket Preservasi Jalan Semarang–Bawen–Salatiga–Sruwen dengan nilai Rp189,7 miliar kembali menyorot pentingnya keterbukaan informasi dalam proyek infrastruktur jalan nasional. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, yang bernaung pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah–DIY.

Berdasarkan data resmi sistem pengadaan pemerintah, nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pekerjaan ini tercatat sebesar Rp189.722.786.000. Pemenang tender adalah PT Semarang Multi Cons dengan nilai penawaran terkoreksi sekitar Rp181,81 miliar.

Dalam rangka memperoleh keterangan langsung dari pihak penanggung jawab teknis, wartawan analisapublik.id melakukan konfirmasi kepada Alfan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.3 Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 13.04 WIB, dan dilanjutkan kembali pada pukul 17.26 WIB di hari yang sama.

Hingga sore hari, belum terdapat respons. Pada Jumat malam sekitar pukul 21.24 WIB, media kemudian menerima pesan WhatsApp dari PPK 3.3 Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan bahwa pengaduan serta koordinasi terkait pertanyaan seputar proyek dapat dilakukan dengan menghubungi layanan WA Center PPID Balai Jateng–DIY di nomor +62 811-2663-464. :

“Untuk jawaban/konfirmasi agar bersurat resmi ke PPID Balai Jateng–DIY ya Pak/Bu.”

Pernyataan tersebut menjadi respons pertama PPK setelah upaya konfirmasi yang dilakukan media sepanjang hari. Meski demikian, secara hukum dan ketentuan perundang-undangan, Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pejabat yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi. Dalam struktur pengadaan pemerintah, PPK adalah pihak yang menandatangani kontrak, mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, serta bertanggung jawab atas penggunaan anggaran negara, bukan satuan kerja maupun pihak balai secara institusional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pejabat yang menjalankan fungsi pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek, wajib membuka informasi publik yang bersifat terbuka, akurat, dan dapat diakses. Informasi mengenai pelaksanaan proyek strategis, progres pekerjaan, serta pengendalian kontrak termasuk dalam kategori informasi yang harus tersedia bagi masyarakat, sepanjang tidak dikecualikan secara sah oleh undang-undang.

Secara administratif, PPK 3.3 Provinsi Jawa Tengah memang berada di bawah naungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III dan BBPJN Jawa Tengah–DIY. Namun, tanggung jawab hukum atas kontrak tetap melekat pada PPK sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh negara. Oleh karena itu, komunikasi publik melalui PPID balai dapat menjadi mekanisme administratif, tetapi tidak menghapus kewajiban PPK untuk menjelaskan pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya.

Ruas Semarang–Bawen–Salatiga–Sruwen sendiri merupakan jalur jalan nasional dengan intensitas lalu lintas tinggi dan peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat serta distribusi logistik regional. Transparansi informasi mengenai progres pekerjaan, metode pelaksanaan, serta pengawasan proyek dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek infrastruktur berskala besar.

Analisapublik.id menegaskan bahwa upaya konfirmasi ini dilakukan semata-mata untuk memperoleh informasi yang berimbang dan akurat. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PPK 3.3 Provinsi Jawa Tengah, satuan kerja terkait, maupun pihak BBPJN Jawa Tengah–DIY melalui mekanisme yang dianggap sesuai, agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan proyek jalan nasional tersebut.

Reporter : Dwi Santoso
Editor : Bambang Setiawan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.