EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Permudah Izin Usaha, Pemkot Madiun Luncurkan MASS 2.0 dan PENTAPPRIN

46
×

Permudah Izin Usaha, Pemkot Madiun Luncurkan MASS 2.0 dan PENTAPPRIN

Sebarkan artikel ini

Madiun, analisapublik.id – Pemerintah Kota Madiun terus berupaya mempermudah proses perizinan usaha bagi masyarakat dan pelaku ekonomi. Upaya terbaru adalah dengan meluncurkan aplikasi Madiun Kota Single Submassion (MASS) versi 2.0 dan sistem informasi geospasial Peta Sebaran Data Perizinan dan Non Perizinan (PENTAPPRIN).

Wakil Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, saat peluncuran di Gedung GCIO Dinas Kominfo Madiun, Rabu, menyatakan peluncuran dua layanan digital ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun.

“MASS versi 2.0 ini merupakan pembaruan dari aplikasi sebelumnya. Kami tingkatkan untuk semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus izin,” ujar Bagus Panuntun.

Integrasi Layanan Perizinan

Bagus menjelaskan, jika sebelumnya pengurusan izin reklame harus melalui beberapa layanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan aplikasi yang terpisah—misalnya Bapenda untuk besaran biaya melalui aplikasi Simpadama, dan MASS versi lama untuk izin usaha di DPMPTSP—kini semuanya sudah terintegrasi.

“Cukup di MASS versi terbaru 2.0, sudah bisa terlayani semuanya,” tegasnya.

Pemerintah kota berencana untuk terus meningkatkan kemudahan ini. Ke depan, aplikasi MASS akan dikoneksikan tidak hanya dengan Simpadama, tetapi juga dengan berbagai jenis aplikasi perizinan terkait lainnya. “Tentu saja, ini tidak berhenti sampai di sini. Ke depan, saya harap juga terkoneksi dengan persyaratan perizinan yang lain,” tambahnya.

Peta Geospasial Dunia Usaha

Selain pembaruan MASS, Pemkot Madiun juga meluncurkan aplikasi berbasis website baru bernama PENTAPPRIN. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan calon pengusaha, dalam melihat peta sebaran jenis usaha di Kota Madiun melalui informasi geospasial dunia usaha.

“Jadi misal di Jalan Perintis Kemerdekaan ini sudah ada usaha apa saja itu bisa terlihat. Artinya ini bisa menjadi acuan saat mendirikan usaha atau lainnya,” jelas Wakil Wali Kota.

Penyempurnaan layanan perizinan digital ini diharapkan dapat mendorong pergerakan kegiatan ekonomi di Kota Madiun dan meningkatkan nilai investasi yang masuk, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. ( wa/ar)