SURABAYA, analisapublik.id – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Tuban bergerak cepat mengoptimalkan penerimaan daerah. Dalam masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2025, UPT PPD Tuban menggelar rapat koordinasi strategis di kantor setempat, Rabu (15/10/2025), melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Fokus utama rapat ini adalah menyinkronkan data objek pajak untuk memaksimalkan potensi pendapatan selama periode pembebasan denda pajak tersebut.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT PPD Tuban, Mohammad Nasar, S.Sos., menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini adalah wujud sinergi antara UPT PPD dan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk meningkatkan akurasi data serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan retribusi terkait, sangat bergantung pada akurasi data objek pajak di lapangan,” ujar Nasar, menekankan pentingnya validasi data.
Strategi Lintas Sektor: Melibatkan Dealer hingga Ojek Daring
Dalam upaya pendataan yang lebih komprehensif dan peningkatan kesadaran pajak, UPT PPD Tuban kini memperkuat kerja sama lintas sektor. Pihak yang dilibatkan mencakup dealer kendaraan, kelurahan, komunitas ojek daring, serta media massa.
Kehadiran narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tuban menjadi indikator adanya komitmen bersama.
“Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola perpajakan daerah yang lebih baik,” tambah Nasar.
Rapat ini diharapkan menghasilkan strategi konkret untuk memperkuat basis data wajib pajak, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta memperluas cakupan pendataan dengan dukungan seluruh stakeholder. Tujuan akhirnya adalah dampak nyata terhadap peningkatan PAD Tuban dan mewujudkan tata kelola pajak daerah yang transparan, akurat, dan berkeadilan.
Tahap Kedua Program Gubernur Khofifah
Di tempat yang sama, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan UPT PPD Tuban, Joko Sulistyo, menyampaikan bahwa rakor ini juga menjadi ajang sosialisasi masif mengenai program pembebasan pajak daerah Provinsi Jawa Timur.
“Ini adalah tahap kedua dari program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,” jelas Joko.
Joko menambahkan, program pemutihan ini memiliki empat tujuan utama: meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan daerah, memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan, serta dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Dengan adanya pemutihan ini, pemerintah berharap para pemilik kendaraan yang menunggak pajak dapat segera memanfaatkan momentum ini tanpa terbebani denda.
(Res)