Menurut dia, warga di lokasi tersebut telah lama melakukan penambangan pasir, batu, dan material lainnya secara manual tanpa rekomendasi teknis maupun izin resmi.
“Penambangan tersebut jelas melanggar aturan. Kami telah memasang portal dan memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak lagi mengambil material dari sungai,” ujar Rizki.
Selain pemasangan portal, BBWS juga memasang plang larangan di sekitar lokasi, yang berisi peringatan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 68, yang mengatur larangan pemanfaatan tanah negara di area tanggul sungai tanpa izin.
“Pelanggaran terhadap aturan ini diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sembilan tahun, serta denda minimal lima miliar rupiah,” katanya.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Madiun Tatik Wiyati mengatakan aktivitas tambang liar tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017 junto Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022.
“Pengambilan pasir dari sungai, baik untuk konsumsi pribadi maupun dijual, tidak diperbolehkan. Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap penambangan ilegal di wilayah ini,” kata Tatik.
Ia menegaskan tindakan tersebut diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas penambangan liar yang tidak terkontrol.
Pemerintah Kabupaten Madiun akan mendukung upaya BBWS dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya alam di ( wa/an)





