YOGYAKARTA — analisapublik.id | Audit internal yang dilakukan Polda DIY mengungkap lemahnya fungsi pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara di wilayah Sleman. Temuan ini tidak hanya berdampak pada penonaktifan Kapolresta Sleman, tetapi juga memicu evaluasi struktural terhadap jajaran Polresta Sleman sebagai bagian dari pembenahan internal institusi.
Perkara yang menjadi titik awal audit bermula dari insiden penjambretan di kawasan Jembatan Janti, Kabupaten Sleman. Dalam proses penyidikan, Hogi Minaya—suami dari korban—justru ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut berkembang menjadi polemik publik, menyusul derasnya sorotan terhadap arah penyidikan dan akuntabilitas pengambilan keputusan aparat penegak hukum.
Merespons situasi tersebut, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY melaksanakan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) guna menelaah secara menyeluruh proses penanganan perkara. Audit difokuskan pada prosedur penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan serta penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., menegaskan bahwa audit internal merupakan mekanisme korektif untuk menjaga kualitas pengawasan dan mencegah berulangnya polemik serupa. Audit diketahui telah berjalan sejak 26 Januari 2026 dan menghasilkan sejumlah catatan kritis terkait fungsi kontrol pimpinan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa hasil sementara audit menemukan indikasi lemahnya pengawasan pada level pimpinan, yang berimplikasi langsung pada dinamika sosial di masyarakat.
“Ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada citra institusi,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan gelar perkara sementara ADTT yang dilaksanakan pada 30 Januari 2026, forum audit merekomendasikan penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Rekomendasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pemeriksaan lanjutan berlangsung objektif serta bebas dari potensi konflik kepentingan.
Dalam rangkaian evaluasi tersebut, jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman turut mengalami pergantian. Penonaktifan Kapolresta Sleman secara resmi dilaksanakan pada Jumat (30/1/2026) melalui mekanisme serah terima tanggung jawab kepada Polda DIY.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kapolresta Sleman.
Di tingkat masyarakat, polemik penanganan perkara ini turut memunculkan kegelisahan publik. Seorang warga Sleman yang enggan disebutkan namanya menilai proses hukum seharusnya berjalan lebih transparan sejak awal.
“Kami tidak menolak penegakan hukum, tapi publik butuh kejelasan. Kalau prosesnya tidak terbuka, wajar kalau muncul kecurigaan,” ujarnya kepada analisapublik.id.
Polda DIY menegaskan bahwa langkah penonaktifan dan rotasi jabatan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Evaluasi internal disebut sebagai bagian dari komitmen institusi untuk memperkuat profesionalitas, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Reporter: Nugroho Dwi Raharjo
IT: Respati
Editor: Cahyo Setiyawan





